Bisa Optimalkan Pendapatan Daerah, Apa Itu Pajak Air Tanah (PAT)?

Air tanah adalah salah satu sumber daya alam yang banyak dimanfaatkan masyarakat maupun pelaku usaha untuk berbagai kebutuhan, mulai dari rumah tangga, pertanian, hingga industri. Karena sifatnya terbatas dan perlu dikelola dengan baik, pemanfaatan air tanah pun diatur oleh pemerintah, salah satunya melalui pajak air tanah (PAT).   

Pajak ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Lalu, apa sebenarnya pajak air tanah, siapa yang wajib membayarnya, dan bagaimana cara menghitungnya?  

Apa Itu Pajak Air Tanah (PAT)?  

Pajak air tanah adalah pungutan yang dikenakan atas pengambilan atau pemanfaatan air tanah oleh orang pribadi maupun badan usaha. Pajak ini bukan hanya bertujuan menambah pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen pengendali agar penggunaan sumber daya air tanah tidak berlebihan.  

Selain menambah penerimaan daerah, PAT juga berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan. Dengan adanya pajak ini, pemerintah daerah bisa memastikan penggunaan air tanah lebih bertanggung jawab, sekaligus mengurangi ketergantungan PAD pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang cenderung membebani masyarakat kecil.  

Mengingat air tanah merupakan sumber daya alam yang terbatas dan membutuhkan waktu lama untuk pulih, pengenaan pajak ini diharapkan bisa mendorong pemanfaatan yang lebih bijak dan berkelanjutan.  

Baca Juga: Apakah Semua Kegiatan Pertanian Dikenakan Pajak? 

Dasar Hukum PAT  

PAT diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).   

Jenis pajak ini masuk kategori pajak daerah dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, aturan teknis dan tarif pajak air tanah ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).  

Di Jakarta, misalnya, PAT diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 91 Tahun 2021.  

Beleid itu mengatur sedikitnya 10% dari penerimaan PAT akan dialokasikan untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan untuk mengatasi pencemaran serta kerusakan lingkungan di daerah Kabupaten/Kota yang berdampak pada kualitas dan kuantitas air tanah.   

Beberapa contoh kegiatan yang dilakukan, antara lain penanaman pohon, pembuatan sumur resapan, pelestarian hutan, dan pengelolaan limbah.  

Siapa yang Wajib Membayar PAT?  

Berdasarkan Pasal 66 UU No. 1 Tahun 2022, subjek PAT adalah orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan air tanah.  

Namun, tidak semua pemanfaatan dikenakan pajak. Ada beberapa pengecualian, misalnya untuk:  

  • Kebutuhan dasar rumah tangga  
  • Pertanian rakyat  
  • Perikanan rakyat  
  • Peternakan rakyat  
  • Keperluan keagamaan  
  • Kegiatan lain yang diatur dalam Perda  

Baca Juga: Jakarta Top Kota Macet, Pajak Progresif Bisa Jadi Solusi? 

Tarif PAT di Indonesia  

Tarif pajak air tanah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan batas maksimal 20% dari harga dasar air, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU No. 1 Tahun 2022.  

Secara umum, tarif yang berlaku di berbagai daerah berkisar antara 10% hingga 20%. Besarnya tarif disesuaikan dengan tujuan penggunaan air, misalnya untuk keperluan industri atau domestik.  

Cara Menghitung PAT  

Perhitungan pajak air tanah dilakukan berdasarkan volume air yang digunakan (m³), tarif pajak yang berlaku, dan harga dasar air.  

Rumus Pajak Air Tanah:  

Pajak = Tarif Pajak (%) x Volume Air (m³) x Harga Dasar Air (Rp)  

Contoh:  

Jika sebuah perusahaan menggunakan 500 m³ air tanah, dengan tarif 20% dan harga dasar Rp3.000 per m³, maka pajak air tanah yang harus dibayar adalah:  

20% x 500 m³ x Rp3.000 = Rp300.000  

Sanksi jika Tidak Membayar PAT  

Wajib pajak yang tidak membayar atau terlambat membayar pajak air tanah akan dikenakan sanksi administratif sesuai PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berupa:  

  • Bunga keterlambatan  
  • Denda  
  • Kenaikan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP)  

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News