Biaya Airport Tax Dikabarkan Meningkat, Jayapura Tembus 95 Ribu

Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menyoroti kenaikan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax yang mengalami kenaikan cukup signifikan, namun tidak dilakukan secara  transparan. Kenaikan biaya tersebut dinilai tidak tepat, karena mempengaruhi peningkatan pada biaya pesawat terbang. Ketua APJAPI, Alvin Lie, menyebutkan penambahan pada airport tax tidak diumumkan oleh operator bandara atau bisa dilakukan secara tidak transparan. Dengan begitu, membuat persepsi konsumen terhadap harga tiket pesawat menjadi terkesan semakin mahal.

Adapun, beberapa bandara yang mengalami penaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, yakni pada wilayah Jawa Timur hingga Jawa Tengah, seperti Bandara Juanda di Surabaya, Bandara Adi Sucipto di Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, dan Bandara Adi Soemarmo di Solo. Selain itu, pada tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta yang akan diberlakukan mulai awal Agustus 2022 untuk rute domestik pada Terminal 2 dan 3, kenaikan masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan Rp168.720.

Tak hanya itu, ada beberapa hal yang cukup menarik perhatian perihal kenaikan PJP2U atau airport tax naik, yakni pada bandara bagian sebelah timur Indonesia, dimana kenaikan tersebut tembus diangka Rp. 95 ribu dan kenaikan ini termasuk yang terbesar. Jika di perinci, berikut pemaparannya :

  • Bandara Biak kenaikan mencapai Rp 66 ribu dari Rp 30 ribu per tiket
  • Bandara Lombok Praya kenaikan mencapai Rp 106 ribu dari Rp 60 ribu per tiket
  • Bandara Kupang kenaikan mencapai Rp 70 ribu dari Rp 45 ribu per tiket
  • Bandara Jayapura kenaikan mencapai Rp 95 ribu dari Rp 55 ribu per tiket.

Hal ini tentunya akan menjadi beban bagi konsumen, dimana saat ini maskapai juga tengah menetapkan harga tiket yang cukup mahal atau berada mendekati Tarif Batas Atas (TBA) untuk kelas ekonomi. Dalam kasus ini, Alvin Lie selaku Ketua APJAPI menyarankan kepada pemerintah untuk dapat mengendalikan kenaikan yang terjadi dengan menunda pemberlakuannya pada tarif airport tax.