Apakah kalian sering menghadiri berbagai acara formal seperti workshop dan seminar di hotel? Atau mungkin menghadiri pernikahan sahabat dan kolega di gedung, ballroom, atau garden party di taman. Bagi anak muda yang suka musik, menghadiri konser juga wajib dilakukan bersama teman-teman. Kalian juga kadang merasa kagum dengan hiasan panggung pengantin dengan bunga yang cantik, atau megahnya panggung pertujukan musik, dan apik meja bulat untuk peserta saat workshop. Semua dekorasi, acara, dan makanan yang kalian nikmati saat itu tidak lepas dari peranan event organizer.
Apa yang dimaksud dengan event organizer? Jadi event organizer adalah usaha di bidang jasa yang tugasnya untuk mengorganisasikan serangkaian acara sesuai keinginan klien. Kebutuhan akan jasa event organizer timbul dari keterbatasan waktu serta sumber daya lainnya bagi orang-orang yang hendak mengadakan kegiatan atau acara tertentu. Orang-orang tersebut memiliki dana namun tidak memiliki waktu dan tenaga untuk merancang dari awal hingga akhir acara yang akan mereka laksanakan. Menyewa event organizer bisa jadi jalan keluar karena klien hanya memberikan gambaran acara yang akan dilaksanakan selanjutnya akan ditangani oleh event organizer mulai dari penciptaan konsep acara, persiapan tempat acara, perizinan untuk acara, perlengkapan pendukung, artist & talent, dokumentasi acara, hingga jalannya acara hingga publikasi acara di media massa. Klien juga dapat menyesuaikan acara dengan dana yang dimiliki sehingga dengan dana yang tidak terlalu banyak, kita juga dapat memanfaatkan jasa event organizer. Ada beragam jasa event organizer, ada yang khusus untuk mengadakan acara pernikahan, khusus seminar, pertunjukan musik/konser, pertandingan olahraga, hingga pegelaran acara bagi stasiun televisi.
Ingin menggeluti usaha event organizer? Selain mengetahui sumber daya apa saja yang diperlukan di samping relasi yang banyak dengan berbagai penyedia (supplier), ketahui juga kewajiban perpajakannya. Apa saja kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha event organizer?
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa kewajiban perpajakan subjek pajak tergantung dari jenis subjeknya apakah subjek pribadi atau badan karena kewajiban perpajakannya juga berbeda. Berikut diuraikan secara singkat kewajiban perpajakan untuk pelaku usaha event organizer.
1. Usaha Jasa Event Organizer Milik Pribadi
a. Kewajiban dipotong & dipungut:
· Jika klien berupa Subjek Pajak Badan : klien memotong PPh pasal 21
· Jika klien berupa Subjek Pajak Pribadi: klien tidak dapat memotong penghasilan
· Jika klien merupakan badan Pemerintahan: bendaharawan memungut PPh pasal 22 dari pelaku usaha
b. Wajib menyetor dan melaporkan :
· PPh Final untuk UMKM dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto jika omzet tahunan kurang dari 4,8 miliar, atau
· SPT Tahunan jika menggunakan pembukuan dan memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif 25% sesuai UU PPh pasal 17
c. Wajib memotong dan melaporkan
· PPh Pasal 21 jika memilki karyawan atau menggunakan tenaga lepas.
· PPh Pasal 4 ayat 2 jika menyewa tanah atau gedung, namun jika pemilik tanah/gedung merupakan wajib pajak badan, maka akan dilaporkan oleh pemilik.
d. Wajib memungut dan melaporkan:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas jasa kena pajak jika pemilik usaha merupakan Pengusaha Wajib Pajak (PKP).
2. Usaha Jasa Event Organizer Milik Badan
a. Kewajiban dipotong & dipungut:
· Jika klien berupa Subjek Pajak Badan : klien memotong PPh pasal 23 atas jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
· Jika klien berupa Subjek Pajak Pribadi: klien tidak dapat memotong penghasilan
· Jika klien merupakan badan Pemerintahan: bendaharawan memungut PPh pasal 22 dari pelaku usaha
b. Wajib menyetor dan melaporkan :
· SPT Tahunan jika menggunakan pembukuan dan memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif 25% sesuai UU PPh pasal 17
c. Wajib memotong dan melaporkan
· PPh Pasal 21 jika memilki karyawan atau menggunakan tenaga lepas
· PPh Pasal 23 jika menggunakan jasa lainnya seperti jasa dekorasi, jasa fotografer, atau sewa penggunaan harta (misal: sewa kursi, sewa mobil)
· PPh Pasal 4 ayat 2 jika menyewa tanah atau gedung
d. Wajib memungut dan melaporkan:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas jasa kena pajak jika pemilik usaha merupakan Pengusaha Wajib Pajak (PKP).
Jadi begitulah kira-kira kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha event organizer. Untuk memudahkan pelaporan SPT dapat dilakukan melalui aplikasi efiling Pajakku. Semua jenis SPT dapat dilaporkan dengan mudah, cepat, dan tepat waktu jadi tidak usah khawatir akan telat lapor. Jika ingin mendaftarkan NPWP untuk menggunakan aplikasi efiling Pajakku, silahkan hubungi telepon Pajakku atau kirim email via support@pajakku.com.









