Berapa Lama Masa Berlaku E-Billing Pajak?

E-Billing pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak dalam memperoleh kode billing dan melakukan pembayaran pajak secara online. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, e-Billing adalah sistem elektronik yang digunakan untuk menerbitkan kode billing sebagai identitas pembayaran pajak.

Sistem ini menggantikan metode manual dalam pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP) yang sebelumnya memerlukan pengisian formulir secara fisik. Dengan e-Billing, wajib pajak dapat membayar kewajiban pajaknya melalui berbagai kanal pembayaran, seperti internet banking, ATM, atau teller bank yang bekerja sama dengan DJP.

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Kode e-Billing untuk Pembayaran Pajak?

 

Untuk mendapatkan kode e-Billing, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

 

  1. Akses DJP Online: Masuk ke laman resmi DJP Online.
  2. Login: Gunakan NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar.
  3. Pilih Menu e-Billing: Masuk ke layanan e-Billing untuk membuat kode billing.
  4. Isi Formulir Pembayaran: Pilih jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, dan nominal yang akan dibayarkan.
  5. Dapatkan Kode Billing: Setelah mengisi formulir, sistem akan menghasilkan kode billing yang harus digunakan dalam jangka waktu tertentu.
  6. Lakukan Pembayaran: Gunakan kode billing tersebut untuk membayar pajak melalui bank, kantor pos, atau platform pembayaran lain yang bekerja sama dengan DJP.

 

Fungsi dan Keuntungan Sistem e-Billing bagi Wajib Pajak

 

Sistem e-Billing memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak, antara lain:

 

  • Efisiensi waktu: Tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mendapatkan SSP.
  • Kemudahan akses: Dapat dilakukan dari mana saja selama memiliki akses internet.
  • Minim risiko kesalahan: Sistem otomatis menghindari kesalahan pengisian manual.
  • Keamanan transaksi: Pembayaran lebih aman dan dapat dipantau secara real-time.

 

Baca juga: Cara Membuat Kode Billing Secara Mandiri di Coretax DJP

 

Perubahan Masa Berlaku E-Billing 

 

Sebelumnya, kode e-Billing memiliki masa berlaku hingga 30 hari sejak diterbitkan. Artinya, wajib pajak memiliki waktu yang cukup panjang untuk melakukan pembayaran sebelum kode billing tersebut kedaluwarsa. 

 

Kemudian pada tahun 2023, DJP mengumumkan perubahan kebijakan dengan memperpendek masa berlaku kode e-Billing dari 30 hari menjadi hanya 7 hari. Keputusan ini diambil untuk:

 

  • Meningkatkan kepatuhan pajak: Wajib pajak didorong untuk segera melakukan pembayaran pajak setelah mendapatkan kode billing.
  • Mengurangi risiko kesalahan data: Dengan masa berlaku yang lebih pendek, kemungkinan terjadinya kesalahan atau perubahan data pajak lebih kecil.
  • Menyesuaikan dengan sistem perpajakan digital: Kebijakan ini selaras dengan transformasi digital dalam sistem perpajakan yang lebih cepat dan akurat.

 

Per 17 Desember 2025 melalui PENG-4/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang masa aktif Kode e-Billing pada sistem Coretax menjadi 14 hari sejak tanggal penerbitan. Sementara itu, Kode e-Billing yang diterbitkan sebelum tanggal 17 Desember 2025,  tetap mengikuti ketentuan masa aktif sebelumnya, yakni selama 7 hari. 

Apakah Ada Perbedaan bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan Usaha?

 

Pada prinsipnya, masa berlaku e-Billing berlaku sama baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan usaha. Namun, bagi badan usaha yang memiliki volume transaksi pajak yang besar, perubahan ini menuntut mereka untuk lebih disiplin dalam perencanaan pembayaran pajak.

 

Dampak Perubahan Masa Berlaku E-Billing bagi Wajib Pajak

 

Potensi Konsekuensi Jika Wajib Pajak Tidak Segera Membayar dalam 7 Hari 

 

Jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran dalam 7 hari sejak kode e-Billing diterbitkan, kode tersebut akan kedaluwarsa, sehingga wajib pajak harus mengajukan kode baru. Hal ini bisa menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak.

 

Risiko Keterlambatan Pembayaran dan Denda Pajak

 

Keterlambatan pembayaran pajak dapat mengakibatkan:

 

  • Denda administrasi: Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan pembayaran pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Risiko pemeriksaan pajak: Jika keterlambatan pembayaran sering terjadi, wajib pajak dapat menjadi subjek pemeriksaan lebih lanjut oleh DJP.

 

Baca juga: Mengenal SSE Pajak dan Alternatif Penggantinya

 

Solusi Agar Tidak Terlambat Membayar Pajak dengan E-Billing

 

Tips Mengingat Jadwal Pembayaran Pajak :

 

  • Catat tanggal jatuh tempo pajak di kalender atau agenda bisnis.
  • Buat jadwal pengingat pembayaran pajak setidaknya 2-3 hari sebelum kode e-Billing kedaluwarsa.

 

Penggunaan Reminder atau Fitur Notifikasi dari DJP Online

 

DJP Online menyediakan fitur notifikasi bagi wajib pajak untuk mengingatkan jatuh tempo pembayaran pajak. Pastikan untuk mengaktifkan fitur ini agar tidak melewatkan tenggat waktu pembayaran.

 

Alternatif Pembayaran Pajak Jika e-Billing Sudah Kedaluwarsa

 

Jika kode e-Billing telah kedaluwarsa, wajib pajak harus membuat kode baru di DJP Online atau menggunakan aplikasi pajak resmi lainnya yang terintegrasi dengan sistem DJP.

 

Bagaimana Jika E-Billing Sudah Kedaluwarsa? 

 

Apakah Wajib Pajak Perlu Mengajukan Ulang Kode e-Billing?

 

Ya, jika kode e-Billing sudah kedaluwarsa, wajib pajak harus mengajukan ulang kode billing melalui DJP Online atau layanan lain yang ditunjuk.

 

Baca juga: Coretax DJP Hadirkan Fitur Keterangan pada Kode Billing Deposit

 

Cara Mendapatkan Kode e-Billing Baru Secara Cepat

 

  • Login ke DJP Online dan pilih menu e-Billing.
  • Masukkan kembali data pajak yang akan dibayarkan.
  • Sistem akan menerbitkan kode e-Billing baru yang bisa langsung digunakan untuk pembayaran.

 

Konsekuensi Jika Menggunakan E-Billing yang Kedaluwarsa

 

Menggunakan kode e-Billing yang sudah kedaluwarsa dapat menyebabkan transaksi pembayaran pajak ditolak oleh sistem perbankan atau penyedia layanan pembayaran. Akibatnya, wajib pajak mungkin terkena sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa kode e-Billing yang digunakan masih berlaku saat melakukan transaksi.

 

Dengan memahami masa berlaku e-Billing serta cara mengatasinya, wajib pajak dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan menghindari kendala administratif akibat keterlambatan pembayaran.

 

Kesimpulan

 

Perubahan masa berlaku e-Billing dari 30 hari menjadi 7 hari membawa dampak bagi wajib pajak dalam hal kepatuhan dan manajemen pembayaran pajak. Dengan masa berlaku yang lebih singkat, wajib pajak perlu lebih disiplin dalam mencatat jadwal pembayaran, menggunakan fitur pengingat dari DJP Online, dan memahami cara mendapatkan kode e-Billing baru jika kode sebelumnya sudah kedaluwarsa. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi sistem perpajakan, meskipun menuntut kedisiplinan lebih dari wajib pajak.

 

*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi. 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News