Beli Barang Impor Diatas 3 Dolar, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Tanggal 30 Januari 2020 diberlakukan peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 19 tahun 2019 (PMK.010/2019) tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Dengan adanya peraturan baru tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menurunkan nilai pabean paling banyak terhadap barang kiriman yang diimpor sebesar FOB USD 3.00 (tiga United States Dollar) per penerima barang per kiriman, yang sebelumnya adalah USD 75.00 (tujuh United States Dollar). Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang pos.

Dengan begitu, masyarakat yang berbelanja barang impor melalui situs jual beli online atau e-commerce dengan nilai barang di atas FOB USD 3.00 atau sekitar Rp 45.000 (kurs USD 1 = Rp 15.000) akan dikenakan pajak. Yang artinya, bagi Anda yang berbelanja online dari luar negeri di atas Rp 45.000 akan dikenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Dilansir dari CNBC Indonesia, pada tanggal 13 Januari 2020 Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa Bea masuk diturunkan dari yang semula USD 75, menjadi USD 3. Adapun tata cara pengeluaran barang kiriman melalui pos atau perusahaan jasa titipan adalah sebagai berikut :

  • Atas barang kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
  • Impor barang kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  • Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos;
  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui penyelenggara pos;
  • Barang kiriman melalui penyelenggara pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui penyelenggara pos bersangkutan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi

Selain menurunkan nilai pabean, pemerintah melalui aturan baru ini juga memberlakukan rasionalisasi tarif dengan menghapus tarif PPh Pasal 22 impor. Tarif yang sebelumnya adalah Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan 20% tanpa NPWP. Sekarang berubah menjadi Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%.

Barang kiriman yang nilainya sampai dengan FOB USD 1500 dipungut PPN dan tidak dipungut PPh, sedangkan jika lebih dari FOB USD 1500 dikenakan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (Most Favourable Nations). Barang kiriman yang nilai pabeannya lebih dari USD 1500 diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha. Pajak Penghasilan atau PPh dikecualikan dari pemungutan dengan pertimbangan impor barang kiriman yang pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir.

Untuk kategori barang impor sebagai barang mewah seperti tas mewah (branded), berlian, dan barang lainnya, sesuai dengan peraturan di bidang perpajakan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya telah ditentukan, yaitu :

  • Tarif kode Hs : 4240, dikenakan BM 15% – 20%
  • Tarif kode Hs : 64, dikenakan BM 25% – 30%
  • Produk tekstil kode Hs : 61, 62, 63, dikenakan BM 15% – 25%