Belajar Pajak: Rincian Rencana Insentif Pajak 2021

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Dari pajak tersebut, para wajib pajak tentunya berhak menerima fasilitas berupa insentif pajak.

Seperti yang kita ketahui, pada Maret 2020 pandemi Covid-19 mulai marak, akibatnya banyak sektor yang tertekan dan kondisi ekonomi pun melemah. Oleh karena itu, insentif pajak akan sangat dibutuhkan guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi.

Pemerintah telah menetapkan untuk melanjutkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan tersebut sudah dibahas dalam rapat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021. Kebijakan tersebut dilaksanakan demi memulihkan kembali ekonomi Tanah Air. Adapun beberapa insentif pajak yang akan disalurkan kembali hingga 31 Desember 2021 melalui program pemulihan ekonomi (PEN) 2021, yaitu sebagai berikut.

 

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Adapun rincian fasilitas PPN yang ditawarkan yaitu PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor BKP, perolehan jasa kena pajak dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

 

Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor

enurut PMK 188/PMK.04/2020, seluruh industri farmasi produksi dan bahan baku vaksin atau obat penanganan Covid-19 yang dijalankan badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain yang ditunjuk akan dibebaskan dari pemungutan atau pemotongan PPh.

 

Insentif Pajak PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai bentuk imbalan yang diberikan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan sebagai bentuk penanganan pandemi akan dibebaskan dari pemungutan dan pemotongan PPh.

 

Insentif Pajak PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak badan dalam negeri dalam bentuk usaha apapun sebagai bentuk imbalan yang diberikan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa dalam bentuk lain yang diperlukan sebagai bentuk penanganan pandemi akan dibebaskan dari pemungutan dan pemotongan PPh.

 

Fasilitas PPh Menurut PP 29 Tahun 2020

Fasilitas PPh yang diatur dalam PP 29/2020 diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Adapun Fasilitas yang dimaksud antara lain tambahan pada pengurangan penghasilan neto untuk wajib pajak dalam negeri yang melakukan produksi alat kesehatan rumah tangga, pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja bidang kesehatan, serta sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Pada pengenaan tarif PPh nol persen yang bersifat final atas penghasilan berupa kompensas atas penggunaan harta juga kembali diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2021.