Belajar Pajak: Mengenal Tax Incidence

Selama ini kita ketahui bahwa pajak merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah dari warga negaranya. Sesungguhnya pungutan ini tidak selalu akan ditanggung oleh warga negaranya, namun terdapat beberapa faktor lain yang menentukan siapa yang akan menanggung beban pajak lebih banyak antara pembeli maupun penjual. Pengaturan ini bisa disebut dengan insiden pajak atau Tax Incidence.

Definisi Tax Incidence

Tax Incidence atau dalam bahasa indonesia disebut insiden pajak merupakan suatu pemahaman ekonomi dalam membagi beban pajak antara penjual atau produsen dan pembeli atau konsumen. Insiden pajak juga memiliki kaitan dengan elastisitas harga penawaran dan permintaan.

Ketika elastisitas penawaran lebih besar dari permintaan, maka beban pajak akan ditanggung konsumen atau pembeli. Sedangkan, apabila elastisitas permintaan lebih besar dibandingkan penawaran, maka penjual atau produsen yang akan menanggung beban pajak.

Contohnya, pajak bahan baku dinaikkan menjadi 15% yang mengakibatkan harga pasar naik 10%, maka sebagian besar yaitu 10% beban pajak ditanggung oleh pembeli, sedangkan sisanya sebesar 5% akan ditanggung oleh penjual.

Konsep Tax Incidence

Ketika seseorang sedang berbelanja di sebuah supermarket dan melihat harga sayur naik Rp20 ribu per ikat. Apakah dia akan tetap membeli sayur itu?, atau mencari supermarket lainnya dengan harga yang lebih murah? Contoh lainnya ketika harga suatu kendaraan naik sebesar Rp5 juta karena perubahan tarif pajak. Apakah kita akan tetap membelinya dan merasa tidak terdampak?

Insiden pajak akan menentukan bagaimana atau  siapa yang pada akhirnya akan menanggung beban pajak, tidak hanya siapa yang akan membayar pajak secara langsung. Untuk dapat memahami lebih lanjut mengenai tax incidence, tentu kita perlu mengetahui bagaimana konsep elastisitas harga dapat mempengaruhi pajak.

Baca juga: Harga Pangan Melonjak Jelang Lebaran, Ini Biang Keroknya!

Elastisitas harga merupakan ukuran terhadap sensitivitas permintaan atau penawaran bagi perubahan harga. Ketika permintaan atau penawaran mengalami perubahan secara signifikan dan harga sedikit berubah, maka permintaan atau penawaran tersebut dapat dikatakan elastis.

Sebaliknya, jika permintaan atau penawaran tidak mengalami perubahan yang signifikan dan banyak perubahan harga, maka permintaan atau penawaran tersebut dikatakan tidak elastis. Elastisitas harga sendiri dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kebutuhan atau keinginan terhadap barang, ketersediaan barang pengganti, dan pembagian pendapatan yang dapat dihabiskan dalam membeli barang.

Cara Kerja Tax Incidence

Tax Incidence menggambarkan kewajiban pajak yang harus ditanggung oleh penjual dan pembeli. Tingkat di mana setiap masing-masing pihak berpartisipasi dalam menerima pergeseran kewajiban berdasarkan elastisitas harga yang berkaitan dengan barang atau jasanya, serta bagaimana prinsip-prinsip penawaran dan permintaan mempengaruhi barang atau jasa saat ini.

Selain itu, insiden pajak juga menentukan kelompok mana yang akan menanggung akibat dari pajak baru, apakah konsumen atau produsen. Salah satu contohnya permintaan resep obat yang relatif tidak elastis walaupun ada perubahan biaya, pasarnya akan relatif tetap.

Tax incidence dapat diukur dengan berbagai cara dengan salah satunya adalah menggunakan grafik permintaan dan penawaran. Grafik ini dapat menunjukkan hubungan antara harga barang dengan banyak barang atau jasa yang ditawarkan atau diminta pasar.

Ketika pemerintah memberlakukan suatu pajak baru, grafik ini bergeser dan menciptakan perbedaan antara harga pasar yang dibayar oleh pembeli dan harga setelah pajak yang diterima oleh penjual. Perbedaan ini lah yang disebut sebagai beban pajak. Beban pajak terdiri dari dua bagian yaitu beban pajak penjual dan beban pajak pembeli.

Beban pajak penjual adalah selisih antara harga setelah pajak dengan harga sebelum pajak, sedangkan beban pajak pembeli adalah selisih antara harga pasar dengan harga sebelum pajak. Dengan menggunakan grafik permintaan dan penawaran, kita dapat menentukan siapa penanggung beban pajak yang lebih banyak dan seberapa besar dampaknya bagi kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Fitur Auth Key dalam Aplikasi e-Bupot 21/26

Kementerian Keuangan sendiri menjelaskan bahwa apabila pemerintah mengenakan pajak kepada produsen, lalu selanjutnya produsen menggeser pajak tersebut kepada konsumen, maka sesungguhnya tidak semua beban pajak tersebut bergeser kepada konsumen. Karena terdapat surplus produsen yang hilang yang mengakibatkan jumlah barang yang beredar ikut berkurang sehingga produsen tidak mendapat keuntungan yang maksimal. Surplus produsen merupakan selisih harga jual yang diterima produsen lebih besar dari harga yang siap mereka terima.

Dampak Tax Incidence Terhadap Elastisitas Harga

Elastisitas harga merupakan representasi dari bagaimana aktivitas konsumen atau pembeli berubah sebagai respons yang mempengaruhi pergerakan harga suatu barang atau jasa. Dalam situasi di mana kemungkinan konsumen akan terus membeli barang atau jasa tanpa dipengaruhi oleh perubahan harga, maka permintaan tersebut dikatakan tidak elastis. Sedangkan, ketika tingkat permintaan sangat dipengaruhi oleh harga barang atau jasa, maka permintaannya dikatakan sangat elastis.

Apabila barang-barang elastis mengalami kenaikan pajak terjadi, seperti misalnya emas, sebagian besar beban pajak kemungkinan akan ditanggung oleh penjual karena dengan adanya kenaikan harga akan berdampak signifikan terhadap permintaan barang atau jasa terkait.

Sebagai contoh salah satu barang atau jasa yang tidak elastis dapat mencakup bahan bakar minyak, resep obat-obatan dan jasa potong rambut dimana tingkat konsumsi di seluruh ekonomi tetap stabil dengan perubahan harga. Sedangkan, produk elastis merupakan suatu produk yang permintaannya sangat dipengaruhi oleh harga barang atau jasa tersebut. Contoh produk dalam kelompok ini berupa barang elektronik, rumah, makanan, dan pakaian.

Disamping itu, beberapa pihak tertentu juga dapat terdampak pajak baru, seperti ketika pembeli harus membayar pajak barang atau jasa yang tinggi, sehingga mengeluarkan lebih sedikit uang saat belanja di pengecer, yang dapat mengurangi pendapatan dari penjualan pengecer, dan akan mengakibatkan toko bangkrut.