Bela Negara dengan Patuh Pajak

Indonesia merupakan negara berkembang yang masih dalam tahap proses pembangunan, salah satunya adalah pembangunan infrastruktur. Dalam empat tahun terakhir, infrastruktur memang menjadi fokus pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, salah satunya seperti pembangunan jalan tol yang ada di berbagai daerah Indonesia saat ini, dalam rangka untuk menunjang keberhasilan perekonomian yang ada di Indonesia.

Dalam membangun infrastruktur tentunya membutuhkan uang yang tidak sedikit, sehingga pemerintah menggunakan banyak sumber pendapatan yang ada untuk memenuhi kewajiban dalam proses yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur tersebut.

Salah satu sumber pendapatan yang paling dominan saat ini dan menjadi penyumbang terbanyak ialah pajak.

Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. 

Wajib pajak atau yang sering kali disingkat dengan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Dari wajib pajak inilah, pendapatan pajak negara didapat. 

Tanpa wajib pajak mungkin saja negara kita tidak bisa melakukan pembangunan termasuk dalam menjalankan proyek-proyek yang telah di canangkan oleh pemerintah, seperti pembangunan jalan, jembatan dan lain sebagainya yang kita nikmati secara tidak langsung.

Sebagai warga negara yang baik, hendaknya kita ikut serta dalam pembelaan negara. Bela negara tidak hanya milik tugas dari TNI dan POLRI tetapi seluruh elemen masyarakat sesuai dengan kemampuan dan profesinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Salah satu bentuk dari bela negara yang bisa kita tunjukkan kepada negara adalah ketaatan dalam membayar pajak, pada saat kita sudah memiliki pekerjaan dengan penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).  

Salah satu bentuk ketaatan kita dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. 

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada para wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak itu sendiri. 

Di Indonesia berlaku dua jenis NPWP yaitu NPWP perorangan dan NPWP perusahaan. Dengan adanya NPWP, para wajib pajak akan lebih mudah membayar pajak mereka karena NPWP ini sifatnya akan dipergunakan sebagai tanda identitas si wajib pajak. 

NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya. 

Tentunya bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan konsekuensi yaitu akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Jadi alangkah baiknya untuk segera memiliki nomor tersebut ketimbang tidak bukan?

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP namun sering kali terlambat dalam memenuhi kewajibannya akan dikenakan denda. Dalam Undang-Undang KUP Pasal 9 Ayat 2a dan 2b, telah mengatur sanksi pajak bagi pemilik NPWP yang memiliki penghasilan di atas PTKP. 

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Denda tersebut akan dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran dilakukan. 

Selanjutnya, pada Pasal 2b dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Perhitungan denda tersebut dimulai sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran.

Kemudian untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWP namun tidak menyetorkan pajaknya akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana inilah yang merupakan sanksi terberat dalam hukum perpajakan di Indonesia. 

Biasanya, sanksi pidana akan dikenakan jika Wajib Pajak melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran berat yang dimaksud adalah yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dan telah dilakukan lebih dari sekali.

Dalam Undang-Undang KUP, sanksi pidana pajak adalah pidana penjara paling sedikit selama 6 bulan dan paling lama selama 6 tahun. Serta denda paling sedikit sebanyak 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali pajak terutang yang tidak dibayarkan atau kurang dibayar.

Demikian pemaparan di atas mengenai arti penting memiliki NPWP. Banyak sekali manfaat yang akan kita peroleh jika memiliki NPWP dan cara untuk mendapatkan NPWP pun mudah. 

Selain persyaratan yang mudah juga pendaftarannya pun gratis. Kalian bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui website secara online.

Pajak adalah pemasukan utama dari negara yang menjadi acuan dalam pembuatan APBN. Sebagai warga negara yang baik, bayarlah pajak dengan tepat waktu secara tertib, jujur dan tentu saja memiliki NPWP untuk memudahkan proses administrasinya

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.