Cara mudah bayar pajak adalah menggunakan e-billing. Tahu kah Anda kalau e-biliing juga bisa untuk membuat surat setoran pajak (SSP) secara massal?
Kemudahan membayar pajak secara online memang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Berbagai layanan online perpajakan telah dibuka oleh DJP. Salah satunya adalah e-billing untuk mendapatkan kode billing.
Kode billing ini dibutuhkan sebagai kode identifikasi untuk menyetorkan pajak ke bank/lembaga persepsi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan sebagai agen penyalur penerimaan negara.
Baca juga: Pentingnya Kode Billing untuk Bayar Pajak
Layanan penerbitan ID billing yang saat ini ada umumnya hanya mampu membuat kode billing secara tunggal atau satuan.
Ini tentu saja kurang efektif bagi perusahaan yang memiliki banyak pembayaran pajak. Admin pajak harus keluar-masuk ke layanan billing untuk memasukkan satu per satu data.
Padahal untuk membuat satu SPP, admin harus memasukkan data seperti NPWP, jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setor (jumlah PPh terutang yang akan disetorkan). Bayangkan betapa repotnya kalau harus keluar-masuk aplikasi billing?
Aplikasi Kode Billing Online
Layanan pembuatan kode billing dapat dilakukan melalui DJP atau saluran yang telah ditentukan, yaitu aplikasi eBilling Pajakku yang dapat diakses di ebilling.pajakku.com.
Aplikasi ini mampu menerbitkan kode billing masal secara otomatis dari Direktorat Jenderal Pajak. EBilling Pajakku juga telah terintegrasi dengan bank persepsi sehingga pembayaran SSP dapat dilakukan tanpa harus keluar aplikasi.
Yang paling penting, aplikasi eBilling Pajakku dapat digunakan secara GRATIS untuk member Pajakku.
Mendaftar e-billing
Untuk menggunakan eBilling Pajakku, silakan mengakses di ebilling.pajakku.com melalui sistem perambaan Chrome atau Firefox dan masukkan user dan password Anda.
Bila belum memiliki akun, Anda wajib melakukan registrasi, dengan klik tombol “registrasi”. Lihat gambar di bawah ini.
Lalu, Anda akan mendapatkan tampilan seperti di bawah ini. Silakan masukkan NPWP, nama, email dan data pendukung lainnya.
Selanjutnya, Pajakku akan melakukan validasi NPWP berikut data-data terkait. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan tidak fiktif. Proses ini hanya memakan waktu beberapa saat saja.
Memulai eBilling
Setelah proses validasi rampung, sistem Pajakku akan mengirim username dan password untuk Anda gunakan login di ebiling.pajakku.com.
Bila proses login berhasil, Anda akan mendapatkan tampilan dashboard e-billing. Pada halaman ini terdapat beberapa informasi mengenai data NPWP, aplikasi-aplikasi Mitra Pajakku.
Anda akan mendapatkan tampilan seperti di bawah ini.
Meski Anda hanya memasukkan nomor NPWP, aplikasi eBilling Pajakku mampu melakukan inquiry ke DJP. Itu sebabnya data-data WP, seperti, nama, alamat, serta kota NPWP terdaftar dapat ditampilkan secara otomatis (lihat gambar di atas). Ini menunjukkan bahwa aplikasi ini resmi oleh DJP.
Membuat e-SSP
Seperti telah diungkap pada awal tulisan bahwa aplikasi ini mampu membuat e-SSP secara massal (bulk) maupun satu per satu.
Mari kita bahas cara pembuatan e-SSP tunggal dan Massal.
e-SSP tunggal
Untuk membuat e-SSP secara tunggal silakan pilih “BUAT E-SSP” pada side bar menu. Pada halaman ini, NPWP bersifat editable atau dapat diubah sesuai dengan transaksi SSP yang dibutuhkan.
Silakan lihat gambar berikut.
Selanjutnya Anda akan dibawa ke halaman input data pembuatan SSP, seperti gambar di bawah ini.
Silakan input data yang dibutuhkan untuk membuat SSP, yaitu mencakup NPWP, jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor (jumlah PPh Terutang yang akan disetorkan).
Kemudian checklist Captcha dan isilah dengan valid. Kemudian, klik Generate untuk men-generate langsung ID Billing atau klik Simpan tanpa melakukan generate ID Billing.
Bila memilih generate, user dapat memeriksa terlebih dahulu SSP yang dibuat (simak gambar di bawah), klik Lanjut untuk melanjutkan proses generate kode Billing.
Hasil dari generate kode Billing diproses oleh DJP melalui e-Billing. Klik OK untuk mendapatkan kode billing. Kemudian, Anda akan dibawa ke halaman Detail Surat Setoran Pajak (SSP). Bila kode billing telah didapat dari DJP, kolom ID Billing akan menampilkan data seperti gambar di bawah ini.
Buat Masal E-SSP
Untuk membuat SSP dalam jumlah banyak, silakakn pilih tombol BUAT MASAL E-SSP pada side-bar menu.
Selanjutnya Anda dibawa ke halaman untuk memulai rekues kode billing secara bulk atau massal.
Silakan pilih Unduh Template terlebih dahulu untuk mendapatkan file CSV yang digunakan sebagai impor file SSP.
Isikan data SSP pada file CSV yang telah diunduh. Setelah data SSP diisi, lakukan impor file CSV tersebut, dengan klik Impor.
Klik Pilih File CSV untuk memilih file CSV yang telah diisi. Kemudian pilih file csv dengan klik Open pada kotak dialog yang muncul.
Centang Gabungkan Data (lingkaran biru) bila memiliki beberapa data SSP dengan jenis pajak, jenis setoran, hingga masa pajak yang sama. Dialog ini untuk merekues kode billing untuk semua SSP. Kemudian, klik simpan (lingkaran kuning).
Bila impor file berhasil, akan menampilkan status selesai pada tabel SSP Masal. Sebaliknya, bila gagal, maka akan menampilkan status Gagal. Untuk melihat data secara detail klik tombol dengan icon view.
Gambar dibawah ini memperlihatkan data detail pada file yang telah di impor.
Detail E-SSp
Untuk melihat Detail SSP setelah melakukan impor file SSP, klik tombol icon view. Setelah muncul halaman Detail Buat Masal E-SSP, Anda dapat melihat semua SSP beserta status impor file.
Bila terdapat status impor Gagal, klik tombol detail untuk melihat notifikasi gagal impor pada field Pesan. Klik Kembali untuk kembali ke halaman sebelumnya. Sistem akan menampilkan notifikasi seperti gambar di bawah ini.
Demikian cara membuat kode billing secara massal melalui aplikasi online. Dengan rekues ID billing bulk tentu saja dapat mengefisiensi pengolahan pajak.
Aplikasi eBilling Pajakku juga dapat melakukan pembayaran SSP secara bulk. Cara pembayaran SSP bulk akan kita bahas pada artikel berikutnya.







