Selain fitur pembetulan, e-Bupot 23/26 juga memiliki fiture pembatalan bukti pemotongan. Fitur ini diberikan sebagai antisipasi bila ada pembatalan transaksi dari bukti potong yang telah kita buat.
Misalnya, perusahaan A telah membuat bukti potong atas transaksi penjualan kepada perusahaan B. Akan tetapi, karena alasan tertentu perusahaan B lantas membatalkan transaksi tersebut sehingga harus dilakukan pembatalan pemotongan pajak dan pembatalan bukti potong.
Membatalkan e-bupot PPh 23
Untuk melakukan pembatalan bukti potong PPh 23 di e-Bupot 23/26 dilakukan dengan cara memilih bukti potong pada menu “ebupot PPh23”. Temukan bukti potong yang mau dibatalkan, dan tekan “delete”.
Setelah klik tombol delete akan muncul status deleting (saat proses hapus) dan setelah selesai status akan berubah menjadi deleted.
Cara pembatalan bukti potong PPh 26 pada e-Bupot 23/26 tidak jauh berbeda dengan langkah membatalkan bupot PPh 23.
Pada menu “ebupot PPh26” Anda hanya cukup memilih bukti potong yang akan dibatalkan, lalu klik tombol delete. Setelah itu, akan muncul status deleting (saat proses hapus) dan setelah selesai status akan berubah menjadi deleted.
[Catatan: Pembatalan hanya dapat dilakukan bila status BUPOT tidak UPLOADING dan tidak FINISH]
Demikian langkah-langkah untuk membatalkan bukti pemotongan melalui aplikasi online e-Bupot 23/26 Pajakku. Bila ingin merasakan solusi kemudahan pengolahan pajak, Anda dapat mengaplikasikan elektronik Pengolahan Pajak Terpadu (e-PPT) yang dikembangkan oleh PT Mitra Pajakku (Pajakku).
Pajakku merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2005. Platform yang dikembangkan oleh Pajakku telah lolos uji teknis oleh DJP. Segera bergabung dengan ribuan perusahaan yang telah menjadi member Pajakku.







