Saat ini, apabila kendaraan tidak memiliki stiker hologram bukti pembayaran pajak kendaraan, pemilik kendaraan dapat dikenakan tilang. Beberapa waktu kebelakang, bukti telah bayar pajak kendaraan bermotor dapat diperlihatkan melalui stiker hologram. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung gerakan tertib membayar pajak dan stiker hologram merupakan bagian dari digitalisasi road tax yang sedang dijalankan Korlantas. Stiker hologram tersebut diluncurkan 18 Oktober 2021 lalu.
Stiker hologram dinilai mempermudah petugas di lapangan mengidentifikasi pengendara tidak/belum membayar pajak kendaraan bermotor. Jika pengendara tidak memiliki stiker hologram, makan petugas dapat melakukan penilangan.
Dilengkapi dengan QR Code dengan instrument RFID, polisi nantinya bisa melakukan penilangan secara digital. Setiap tahunnya, stiker hologram juga akan diubah warnanya untuk mempermudah mengidentifikasi mana kendaraan yang sudah membayar pajak untuk tahun yang sedang berjalan dan mana yang belum.
Cara Mendapatkan Stiker Hologram
Pertama, anda dapat mengaksesnya secara online dengan menggunakan KIOSK. Sebagai informasi, KIOSK merupakan sebuah mesin yang memudahkan konsumen dalam melakukan transaksi jual-beli. KIOSK biasanya dapat kalian temukan di tempat umum seperti stasiun kereta.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, mengatakan bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) akan diubah formatnya menjadi digital stiker dalam bentuk QR Code.
Kode verifikasi berbentuk teks/barcode 2D akan diberikan oleh wajib pajak yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor/PKB. Setelah itu, wajib pajak dapat pergi ke KIOSK terdekat dan memindai kode verifikasi QR scanner dan nantinya stiker KIOSK pemilik kendaraan akan muncul. Sebelum mencetak, pastikanlah datanya sesuai dan benar kemudian klik “ok” dan stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.
Kedua, anda bisa mendapatkannya secara offline dengan mendatangi kantor samsat terdekat. Lakukanlah pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka setelah itu wajib pajak akan mendapatkan stiker road tax.







