Beasiswa, Apakah Termasuk Objek PPh?

Pada tanggal 16 Juni 2020, Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai Pajak Penghasilan atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan atau penelitian. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2020.

Kementerian Keuangan menjelaskan, beasiswa yang dianggap sebagai penghasilan merupakan dukungan biaya pendidikan yang diberikan untuk penerima yang merupakan Warga Negara Indonesia juga untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam dan luar negeri.

Peraturan ini melengkapi ketentuan pengecualian beasiswa sebagai objek Pajak Penghasilan pada peraturan terkait sebelumnya. Objek PPh akan dikecualikan jika penghasilan merupakan beasiswa dari subjek pajak dan bukan subjek pajak yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

Adapun komponen-komponen beasiswa yang dimaksud terdiri dari biaya pendidikan kepada lembaga pendidikan, seperti sekolah, atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang terkait dengan studi yang diambil, biaya untuk buku, transportasi, atau biaya hidup wajar sesuai dengan lokasi belajar.

Untuk memperoleh fasilitas ini, penerima beasiswa harus merupakan WNI yang mengikuti pendidikan baik formal maupun nonformal, di dalam negeri ataupun di luar. 

Objek Pajak Penghasilan yang berupa sisa atau lebih yang diterima oleh Badan atau Lembaga penerima beasiswa lainnya juga mendapatkan pengecualian. Hal ini berlaku jika jumlah sisa lebih digunakan untuk pembangunan atau pengadaan kegiatan pendidikan yang dilakukan paling lama 4 tahun sejak sisa atau lebih diterima.

Meskipun terdapat ketentuan yang mengecualikan beasiswa dari objek Pajak Penghasilan, terdapat juga beberapa hal yang dapat membuat pengecualian tersebut tidak berlaku. Berikut 3 kondisi yang membuat beasiswa dianggap sebagai objek pajak.

Pertama, pemberi beasiswa merupakan wajib pajak badan yang mempunyai hubungan kepemilikan, usaha, atau penguasaan dengan pihak penerima beasiswa. Hubungan yang dimaksud mengacu pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Kedua, pemberi beasiswa merupakan wajib pajak yang memiliki status sebagai pemilik, direksi, komisaris, atau pengurus dari wajib pajak badan, dan memiliki hubungan keluarga dengan pihak penerima beasiswa.

Ketiga, pemberi beasiswa merupakan wajib pajak orang pribadi yang mempunyai hubungan usaha dengan pihak penerima beasiswa. 

Sebelum adanya ketentuan baru ini, pengecualian beasiswa sebagai objek pajak hanya diberlakukan pada penerima beasiswa yang memiliki hubungan istimewa dengan pemilik, direksi, komisaris, atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa.

Dengan diberlakukannya PMK tersebut, ketentuan terdahulu pada PMK No. 246/PMK.03/2008 tentang beasiswa yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan dan PMK No. 80/PMK.03/2009 tentang sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba yang dikecualikan dari objek PPh telah dicabut dan digantikan oleh peraturan yang baru.