Bea Keluar Ekspor Pasir Laut, Aktif Kembali Setelah 20 Tahun

Setelah hampir dua dekade dihentikan, pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengaktifkan kembali kebijakan bea keluar atas ekspor pasir laut. Kebijakan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 21 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 10 Oktober 2024. Sebelumnya, sejak tahun 2003, larangan ekspor pasir laut diberlakukan karena dampak negatifnya terhadap ekosistem pesisir dan laut, serta adanya kekhawatiran atas eksploitasi yang tidak terkendali. Namun kini setelah terbitnya Permendag tersebut yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil sedimentasi laut, kebijakan ekspor ini dibuka kembali.

 

 

Sekilas Aturan Sebelumnya

 

Berdasarkan data dari Departemen Kelautan dan Perikanan, bahwa kegiatan penambangan pasir laut telah dimulai sejak tahun 1970-an hingga 2000-an. Pada periode tersebut, diterbitkan keputusan bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 89 Tahun 2002, kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan No. SKB.07/MEN/2002, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2002, kemudian digantikan dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 177 Tahun 2003. Kebijakan tersebut menetapkan penghentian sementara ekspor pasir laut dari seluruh wilayah NKRI. Hal ini dilakukan karena beberapa faktor seperti masalah perbatasan Indonesia dengan Singapura, kerusakan lingkungan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang merupakan akibat dari kegiatan penambangan pasir laut. Penyebab lainnya adalah harga patokam ekspor yang mengalami kehancuran akibat ulah dari mafia pasir laut.

 

 

Faktor yang Melatarbelakangi Terbitnya Aturan PP 26 Tahun 2023

 

Pada hakikatnya PP 26 tahun 2003 dikeluarkan dengan menimbang aspek ekologi dan ekonomi sebagai berikut:

 

  1. Aspek ekologi, pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut berdampak:
  1. Memelihara daya dukung ekosistem pesisir dan laut
  2. Mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem pesisir yang memilliki kemampuan menyerap karbon lebih baik, jika dibandingkan dengan ekosistem darat
  1. Aspek Ekonomi, hasil sedimentasi di laut dimanfaatkan untuk:
  1. Reklamasi di dalam negeri
  2. Membangun Infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN)
  3. Membangun sarana prasarana di dalam negeri oleh pelaku usaha
  4. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  5. Peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat

 

Baca juga: Pahami Penetapan Bea Keluar atas Barang Ekspor Menurut PMK 38/2024

 

 

Perspektif Masyarakat terhadap Kebijakan

 

Kebijakan pemerintah terkait ekspor pasir laut yang dibuka kembali setelah dua dekade dihentikan mendapat respons dari berbagai pihak. Banyak masyarakat yang mengkritik adanya kebijakan tersebut. Dan semakin meningkat sejalan dengan dijalankannya PP 26 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola hasil sedimentasi di laut. Banyak masyarakat merasa tidak setuju dengan aturan tersebut karena menganggap kebijakan itu dapat mengancam ekosistem di laut. Kekahwatiran tersebut semakin menyeruak mengingat banyaknya masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dan dirasa dapat mengancam mata pencaharian mereka akibat dari diterapkannya kebijakan tersebut.

 

 

Dampak PP 23 Tahun 2003 Terhadap Lingkungan Hidup

 

Perspektif masyarakat yang dijelaskan sebelumnya berbeda dengan pandangan pemerintah, dalam hal ini Kementrian Kelautan dan Perikanan yang mengklaim bahwa peraturan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk membersihkan hasil sedimentasi di laut. Pemerintah juga menegaskan kembali bahwa aturan tersebut merupakan upaya perhatian pemerintah terhadap ekosistem laut, bahwa tidak semua pasir laut dapat diekspor. Serta kembali ditegaskan terkait tujuan diterbitkannya PP 26 ini adalah seperti tujuan yang telah dijelaskan di poin sebelumnya.

 

Baca juga: Ancaman Terhadap Ekspor Sawit Indonesia Akibat Kebijakan Pajak Impor India

 

Namun jika ditarik dari sejarah, penting untuk diketahui bahwa dalam dua dekade yang lalu, Indonesia menghadapi kerusakan ekosistem pesisir laut yang sangat serius akibat eksploitasi berlebihan yang dilakukan tanpa pertimbangan. Sehingga akhirnya diterbitkan Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Perindustrian, Menteri Lingkungan Hidup dan Perdagangan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan melalui SKB No. 7/MEN/2/2002, SKB No. 89/MPP/Kep/2/2002 serta SKB No.1/MENLH/2/2002, yang menyatakan pemberhentian sementara terhadap ekspor pasir laut. Namun setelah berlakunya PP 26 Tahun 2023 aturan ini tidak berlaku lagi.

 

Kegiatan eksploitasi pasir laut menyebabkan kerusakan dalam waktu yang panjang dan memerlukan waktu yang lama untuk memulihkannya, beberapa dampak dari eksploitasi pasir laut secara terus menerus memberikan dampak yang signifikan (Suroso, 2020):

 

  1. Meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai
  2. Menurunkan kualitas pesisir laut dan ekosistem sekitarnya
  3. Meningkatkan pencemaran pantai
  4. Semakin keruhnya air laut
  5. Rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan
  6. Turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar laut
  7. Meningkatkan intensitas banjir rob
  8. Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna
  9. Semakin tinggi energi gelombang yang menerjang pesisir pantai
  10. Konflik sosial masyarakat yang pro terhadap lingkungan dengan penambang pasir laut

 

 

Bea Keluar Ekspor Pasir Laut

 

Dalam Pasal 15 ayat (4) PP 26 Tahun 2023 juga telah mengatur tentang pengenaan bea keluar terhadap ekspor pasir laut. Selain itu, pemerintah juga menerapkan sejumlah persyaratan terhadap eksportir yang ingin melakukan ekspor seperti merupakan eksportir terdaftar, memiliki persetujuan ekspor, serta memiliki laporan surveyor, hal ini diterapkan guna membatasi perilaku tidak bertanggung jawab bagi oknum-oknum yang nakal. Namun, sampai masih dipertanyakan efektivitasnya. Apakah pembukaan ekspor ini akan berdampak rusaknya lingkungan atau akan sesuai dengan harapan pemerintah? Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi dipandang perlu untuk menganalisis titik tengah diantara keduanya. Yang terpenting adalah memastikan kejadian di tahun 2003 tidak terulang kembali.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News