Bea Cukai 2022 di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Wajib pajak pasti sering mendengar istilah barang kena cukai. Barang kena cukai adalah  barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Peraturan terkait barang kena cukai ini sebelumnya diatur dalam UU No. 39 tahun 2007, namun saat ini diatur pula dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selaras dengan UU 39/2007, UU HPP ini mencantumkan 2 komoditas yang dikenakan cukai yaitu komoditas yang mengandung etanol dan komoditas hasil tembakau. 

Dalam pasal 4 ayat 1 (a) dinyatakan bahwa komoditas yang mengandung etanol adalah semua “etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.” Begitu pula untuk “minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol,” yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 (b)

Sedangkan dalam pasal 4 ayat 1 (c), komoditas hasil tembakau adalah seluruh “hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.” 

Sanksi Administratif untuk Pelanggaran Cukai 

Dalam UU HPP, diatur pula ketentuan mengenai penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai yang mengubah UU No. 39 tahun 2007. Menggunakan prinsip ultimum remedium, pelanggar cukai akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara. Penyelidikan atau penelitian pelangaran cukai ini pun menjadi cakupan kewenangan pejabat bea cukai. Meskipun begitu, sanksi pidana tetap akan diimplementasikan sebagai upaya terakhir penanganan pelanggaran di bidang cukai.