Bayar Pajaknya, Nikmati Kontribusinya

Di Indonesia, siapapun kamu dan di manapun kamu tinggal tentunya kehidupanmmu akan tetap diatur oleh aturan yang dibuat para petinggi negara. Begitu pula dengan masalah kehidupan perekonomian kita, apapun yang menyangkut dengan uang dan penggunaannya tentunya diatur oleh aturan yang mengikat. 

Seseorang boleh saja membangun usaha sehingga menghasilkan puluhan juta bahkan miliaran rupiah. Namun, ada hal yang tentunya tidak bisa dilupakan dan dilunasi kewajibannya. 

Ya, apalagi kalau bukan “Pajak”. Pajak adalah iuran negara yang wajib kita bayarkan dengan timbal balik yang kita rasakan secara tidak langsung.

Negara yang maju adalah negara yang warga negaranya sadar akan bayar pajak 

 

Apakah benar seperti itu? Pada kenyataannya, apabila kita sadari segala fasilitas umum, pelayanan publik, dan apapun yang menjadi hak kita secara umum di negara ini sangat dipengaruhi oleh kesadaran kita dalam melakukan pembayaran pajak. 

Dengan kata lain, suatu negara akan berjalan dengan baik apabila terdapat kesadaran dan dukungan bersama dari warga negaranya dalam hal ini yaitu kesadaran membayar pajak. Keberadaan fasilitas umum, pelayanan umum yang kita nikmati ini dapat diciptakan dengan baik karena adanya keuangan negara yang memadai.

Keuangan negara yang dicanangkan untuk menciptakan fasilitas umum itu bersumber dari pajak negara, di mana pajak negara yang tentunya berasal dari pembayaran pajak oleh warga negara itu sendiri.

 

Kurang sadar pajak

Kesadaran membayar pajak di masyarakat Indonesia saat ini dapat dikatakan semakin berkurang. Berkurangnya kesadaran ini dapat diakibatkan oleh berbagai macam hal. Rata-rata masyarakat menyatakan mereka enggan membayar pajak karena mereka menganggap proses dan tahapan pembayarannya yang sangat rumit.

Padahal saat ini pemerintah telah mempermudah hal tersebut dengan mengenalkan e-billing dan e-filling. Namun, walaupun begitu tidak semua masyarakat memanfaatkan adanya kemudahan ini atau mungkin saja tidak banyak masyarakat yang mengerti dan mengetahui cara penggunaannya. 

Masalah yang dihadapi Indonesia saat ini mungkin salah satunya ada bagaimana cara meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Bagaimana tidak, hal ini dapat dilihat dari kurangnya fasilitas umum, pelayanan publik, dan hak-hak masyarakat umum yang kurang memadai adanya.

Masyarakat mengeluh kepada pemerintah mengenai fasilitas umum yang kurang memadai, menganggap pemerintah tidak dapat menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat dengan baik. Sadarkah kalian, jika kita membayar pajak secara teratur dan sesuai aturan, maka hal itu berarti kita telah berkontribusi untuk negara tercinta kita ini? Pembangunan negara dapat berjalan dengan baik apabila keuangan negaranya juga baik.

 

Negara hanya wadah

Masyarakat yang sadar akan membayar pajak berarti telah ikut berkontribusi untuk negara tercinta kita ini. Pemerintah hanya menjadi pelayan masyarakat. Masyarakatlah yang bertugas membangun negara ini. Masyarakatlah yang menjadi penentu keberhasilan dan masa depan negara ini. Masyarakatlah yang menjadi tonggak kehidupan negara ini. 

Negara hanya menjadi wadah untuk masyarakat yang memiliki ideologi yang sama, selanjutnya apapun yang terjadi pada negara ini, semuanya berada di tangan masyarakat. 

Hal sederhana yang mungkin dapat kita lakukan demi membangun Indonesia yang makmur dan sejahtera yaitu salah satunya dengan menumbuhkan kesadaran dalam membayar pajak. Hal sederhana ini apabila dilakukan dengan kesadaran tinggi dan berkelanjutan, tentunya akan sangat berpengaruh pada pembangunan negara ke arah yang positif. 

Pembangunan negara yang baik, secara sederhana dan nyata dapat dilihat dari bagaimana kualitas dan kuantitas fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Maka dari itu, marilah kita bersama-sama membangun negeri tercinta kita ini dengan menumbuhkan kesadaran membayar pajak. Bayar pajaknya, nikmati kontribusinya.

 

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.