Bayar Pajak Mudah Tanpa Ribet

Zaman yang semakin berkembang, begitu pula dengan dunia teknologi termasuk dunia ekonomi, seperti pajak. Mengurus perhitungan, pembayaran sudah bisa dilakukan dimana saja, Anda tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyampaikan laporan pajak (SPT) atau ke Bank Persepsi untuk setor pajak. Apakah Anda masih bayar pajak manual dengan mendatangi loket/teller pada Bank Persepsi yang biasa Anda kunjungi?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah melakukan reformasi terhadap dunia perpajakan Indonesia, salah satunya dalam pembuatan dan penyetoran pajak. DJP memberikan dua pilihan untuk Wajib Pajak dalam membayar pajaknya, yaitu melalui :

  1. Layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik (https://djponline.pajak.go.id/), dan
  2. Layanan pada loket/teller (over the counter) pada Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.

Dilansir dari DDTC News, mulai Januari 2020, buat kode billing DJP hanya bisa di lima kanal berikut :

  1. Layanan DJP Online
  2. Bank/Pos Persepsi
  3. ASP (Application Service Provider) yang sekarang sudah berubah nama menjadi PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan)
  4. Petugas DJP
  5. Laman Portal Penerimaan Negara (mpn.kemenkeu.go.id)

Tidak perlu ribet dan antri lagi, Anda dapat gunakan layanan pembuatan dan pembayaran pajak menggunakan aplikasi DJP Online atau Anda bisa gunakan aplikasi e-Billing Mitra Pajakku untuk pembuatan kode billing yang mudah. Aplikasi ini mudah dan efisiensi waktu, tidak perlu ribet dan pusing lagi datang ke loket Bank Persepsi yang biasa Anda kunjungi dan aplikasi e-Billing Mitra Pajakku ini dapat Anda gunakan secara gratis.

Kenapa harus Mitra Pajakku? Mitra Pajakku adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2005 dengan nomor SK KEP 211/PJ/2022 sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menyediakan jasa aplikasi atau platform dengan komitmen One Stop Solution in TAXnologies.

Aplikasi e-Billing Pajakku diciptakan dalam bentuk platform yang bisa diakses di laman ebilling.pajakku.com kapan saja dan dimana saja menggunakan laptop, komputer, tablet, ataupun HP, asalkan gadget Anda sudah terkoneksi dengan internet. e-Billing Pajakku dibuat untuk memudahkan Anda dalam pembuatan/rekues kode billing (Surat Setoran Elektronik) dengan sistem satuan atau massal, sedikit atau banyaknya jumlah SSE yang ingin Anda buat tidak jadi masalah. Keuntungan lainnya untuk Anda, Mitra Pajakku juga sudah bekerja sama dengan Bank Persepsi untuk mendapatkan kode billing dan membayar pajak terhutang yang mempermudah sistem kerja anda, yaitu BNI Direct (BNI) dan Cash Management System (BRI) dan kami sedang berusaha untuk bekerja sama dengan Bank Persepsi lainnya.

Berikut fitur – fitur yang Pajakku siapkan untuk Anda:

  • Create SSP secara satu per satu dan bulk melalui impor file
  • Mengatur penggabungan SSP/SSE atas kode pajak, masa pajak, tahun pajak yang sama untuk menghasilkan satu kode billing
  • Pembayaran dapat langsung diproses sebelum atau setelah mendapatkan kode billing
  • Notifikasi atas transaksi via email Wajib Pajak
  • Notifikasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Bank Persepsi via email Wajib Pajak
  • Terkoneksi dengan BNI Direct dan Cash Management System BRI

Dengan fitur-fitur di atas, Wajib Pajak dimudahkan dan pastinya efisiensi dalam waktu. Katakan tidak untuk telat bayar karena e-Billing ada untuk memudahkan Anda dengan sistem yang online.

Bergabunglah menjadi partner Mitra Pajakku, kunjungi laman website pajakku.com untuk bisa dapatkan e-Billing secara GRATIS.