Mulai 2 November 2020, batu bara resmi dijadikan sebagai barang kena pajak (BKP) yang penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 112.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sujatmiko menyampaikan bahwa nilai PPN batu bara tersebut yaitu sepuluh persen.
Menurut penilaian Sujatmiko, adapun dampak dari PPN sebesar sepuluh persen dari batu bara. Dampak yang dimaksud yaitu terdapat tanggungan Perusahaan Listrik Negara atau dikenal PLN sebagai salah satu pembeli batu bara domestik.
Sujatmiko dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan bersama Komisi VII DPR RI pada Kamis (10/12/2020) telah menyampaikan bahwa adapun konsekuensi PPN yang ditanggung oleh PLN. Dengan demikian, PLN membeli batu bara dengan harga bertambah sebesar sepuluh persen.
Meski demikian, dalam mengatasi dampak kenaikan nilai PPN sebesar sepuluh persen tersebut, PLN telah meminta persetujuan kepada Kementerian Keuangan. Pengajuan masih sedang dilakukan oleh PLN.
Kemudian, adapun keterangan yang diberikan Sujatmiko tersebut merupakan respon dari pertanyaan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno. Menurut Eddy Soeparno, pengenaan PPN pada batu bara dapat memberikan pengaruh pada penjualan batu bara dalam negeri. Beliau juga menanyakan kejelasan pada pembayaran PPN akibat batu bara diresmikan menjadi barang kena pajak.
Walaupun demikian, pemerintah tentunya memiliki tujuan yang baik dalam melakukan pengoptimalan penerimaan negara. Namun, Eddy Soeparno juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menciptakan iklim investasi yang ramah bagi investor sesuai kebijakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sekedar informasi, menurut dokumen Surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI per 11 November 2020 lalu yang diterima CNBCIndonesia.com, telah disampaikan bahwa PPN batu bara senilai sepuluh persen berlaku secara resmi pada 2 November 2020 dan tidak ada masa transisi dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Pada Pasal 4A (2) perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang dijadikan sebagai bagian dari Pasal 112 Undang-Undang Cipta Kerja. Isi dari kebijakan tersebut yaitu adapun jenis barang yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai seperti barang hasil pertambangan atau pengeboran lalu diambil langsung dari sumber. Barang yang dimaksud tidak termasuk hasil pertambahanan batu bara.
Kemudian, pada Undang-Undang Cipta Kerja juga diberikan insentif royalti batu bara senilai nol persen bagi penambang. Namun, adanya pengenaan PPN tersebut diperkirakan dapat memberikan pengaruh pada penjualan batu bara dalam negeri, seperti konsekuensi PPN senilai sepuluh persen yang ditanggung PLN.









