Batas Pelaporan 3 Hari Lagi, Hindari Sanksi Administratif Telat Lapor!

Surat Pemberitahuan atau yang lebih dikenal sebagai SPT merupakan sebuah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan maupun pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya dalam bentuk fisik, SPT juga tersedia dalam bentuk elektronik.

Pelaporan SPT dalam bentuk elektronik pada umumnya dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai mitra resmi DJP, atau melalui DJP Online. Sedangkan SPT bentuk fisik dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak secara langsung, melalui pos, atau menggunakan jasa ekspedisi.

SPT sendiri memiliki beberapa jenis. Jika dibedakan berdasarkan periode pajak, terdapat dua jenis yaitu SPT Masa yang disampaikan setiap bulannya dan SPT Tahunan tang disampaikan setiap tahunnya. Selain itu, SPT juga dapat dibedakan berdasarkan subjek pajaknya – SPT Badan dan SPT Orang Pribadi. Jika berdasarkan jenis pajaknya, ada SPT PPh dan ada SPT PPN.

Tidak hanya jenisnya yang berbeda, namun batas akhir pelaporan setiap jenis SPT juga beragam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 3 ayat (3), batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah sebagai berikut:

  • SPT Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret setiap tahunnya)
  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April setiap tahunnya)

Simak juga Kalender Pajak Bulanan disini, atau undur Kalender Pajak Tahun 2021 disini.

Melaporkan SPT merupakan kewajiban bagi setiap badan usaha yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelaporannya sendiri dapat dilakukan menggunakan e-Filing Pajakku supaya mudah, cepat dan aman. Direktorat Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) apabila Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Badan usaha yang telat melaporkan SPT akan dikenakan besaran sanksi administrasi sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku dan harus segera melunasi utangnya.

Berdasarkan UU 28/2007, bagi Wajib Pajak Badan yang telat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda oleh DJP sebesar Rp 1.000.000. Perlu diketahui bahwa pengenaan denda administrasi tidak diberlakukan bagi:

  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  • Wajib pajak yang terkena bencana, dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
  • Wajib Pajak lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Jika Anda Wajib Pajak Badan yang terlambat lapor SPT dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, perhatikan tata cara pelunasan sanksi yang sekarang sudah dipermudah. Seiring dengan berkembangnya teknologi, perpajakan juga ikut berkembang. Yang tadinya pelunasan denda atas keterlambatan SPT harus dilakukan secara fisik, sekarang sudah dapat dilakukan secara daring yang berarti dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Pelunasan denda secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi e-Billing yang disediakan oleh DJP atau melalui aplikasi id-billing dan MPN Pajakku. Perlu dipastikan bahwa Wajib Pajak yang dikenakan denda telah mendapatkan STP yang dikirimkan ke alamat WP yang terdaftar melalui  pos. Jika STP belum diterima, WP dapat menanyakannya pada KPP dimana Anda terdaftar. Setelah mendapatkan STP barulah Anda dapat melunasi denda melalui aplikasi e-Billing.

Daripada dikenakan denda atas keterlambatan, lebih baik kita yang termasuk sebagai Wajib Pajak Badan melaporkan SPT sebelum tanggal 30 April 2021. Pelaporan SPT pun sekarang sudah mudah dilakukan dengan hadirnya aplikasi E-SPT yang disediakan oleh DJP dan juga mitra DJP yaitu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Hadirnya aplikasi-aplikasi perpajakan memudahkan kita untuk melaporkan pajak dengan tepat waktu. Tunggu apalagi? Ayo laporkan SPT segera!!