Bea Cukai tidak menjadi hal yang nampak asing di mata masyarakat luas. Namun, perlu kita pahami secara mendasar bahwa Bea dan Cukai merupakan dua istilah yang berbeda. Bea merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas barang-barang yang diekspor dan diimpor. Sedangkan cukai adalah pungutan pemerintah atas barang-barang tertentu yang sifatnya telah diatur dalam Undang-Undang Cukai.
Cukai dibebankan pada objek yang disebut sebagai Barang Kena Cukai , secara umum ada 4 karater cukai yang mendasar berdasarkan pasal 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 yaitu:
- Konsumsinya perlu dikendalikan;
- Peredarannya Perlu Diawasi;
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
- Pemakaiannya perlu pembebanan punutan negara demi keadilan dan keseimbangan
Barang kena cukai seperti yang kita tahu diatur untuk barang ataupun minuman yang mengandung etil alkohol C2H5(OH), dan hasil tembakau yang tertuang pada Pasal 4 Undang-Undang No.11 Tahun 1995 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007. Namun perlu dipahami bahwa ada pengecualian yang dilakukan pemerintah atas pengenaan cukai tersebut yang diatur oleh PMK nomor 59/PMK.04/2017.
Simak Berikut hal-hal yang tidak dikenakan cukai oleh pemerintah:
1. Tembakau iris atau minuman mengandung etil Alkohol yang dibuat secara sederhana.
- Tembakau iris mendapat pengecualian adalah yang dalam proses pembuatannya tidak di campur oleh tembakau dari luar negeri dan secara pengemasan tidak dikemas/dikemas dan diperuntukan eceran dengan pengemas tradisional yang umumnya digunakan.
- Minuman etil Alkohol sederhana yang dimaksud pada pasal 3 adalah pembuatan dilakukan oleh WNI, Peralatan Sederhana yang lazim dan tidak melebihi kapasitas produksi sebanyak 25 liter/hari
2. Barang Kena Cukai Diangkut terus atau Diangkut Lanjut dengan Tujuan Luar Daerah Pabean (Indonesia)
- Barang tersebut sifat nya diangkut dengan tujuan akhir bukan indonesia dan hanya melalui indonesia.
3. Barang Kena Cukai yang Diekspor (keluar dari Indonesia)
- Dibuat yang kemudian akan di jual di luar kawasan pabean indonesia, namun perlu diingat ada persyaratan administrasi yang tentunya wajib dipenuhi pada pasal 6 dan Pasal 7.
4. Barang Kena Cukai Dimasukkan ke Dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan
5. Barang Kena Cukai yang Digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam Pembuatan Barang Hasil Akhir yang Merupakan Barang Kena Cukai
6. Barang Kena Cukai yang Musnah atau Rusak sebelum dikeluarkan dari Pabrik/Tempat Penyimpanan/Tempat Penimbunan Sementara
Barang tidak dikenakan cukai karena sudah rusak atau musnah di lokasi-lokasi yang kemudian belum di jual atau dinikmati oleh masyarakat dan persyaratan administrasi yang perlu di lengkapi oleh pengusaha berdasarkan PMK nomor 59/PMK.04/2017 pasal 21 hingga pasal 29.
7. Tidak Dipungut Cukai Lainnya
- Cukai tidak dipungut jika terjadi kondisi musnah di pabrik/Tempat penimbunan dalam keadaan yang darurat dan wajib melalukan pemberitahuan kepada Kelapa Kantor Bea dan Cukai yang tentunya disertai oleh bukti kejadian, dan akan dilakukan konfirmasi oleh petugas yang di tunjuk.
Bagi pihak-pihak yang ternyata ditemukan melanggar atas kelonggaran yang diberikan pemerintah, pastinya ada pemberlakuan sanksi yang sudah diatur pada Undang-Undang Cukai yaitu pengenaan denda (sanksi administrasi) sebesar paling sedikit 2 kali nilai dan paling banyak 10 kali nilai dari cukai yang seharusnya di tanggung.







