Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut akan memperluas sektor usaha yang akan menerima keringanan perpajakan untuk 11 sektor usaha baru di tengah terjadinya pandemi virus corona atau covid-19 ini. Adapun keringanan dalam perpajakan untuk 11 sektor usaha tersebut adalah keringanan yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung oleh pemerintah, PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang diberikan potongan sebesar 30 persen, serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar.
Setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut akan memperluas sektor usaha yang akan menerima keringanan perpajakan untuk 11 sektor usaha baru di tengah pandemi virus corona atau covid-19 ini, pemerintah secara resmi memberikan insentif untuk impor barang yang dibutuhkan untuk memudahkan fasilitas yang diperlukan untuk memberikan penanganan pandemi virus corona atau covid-19 yang pada saat ini masih berlangsung di Indonesia. Peraturan pemberian insentif tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan / atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Peraturan tersebut berisi tentang layanan fasilitas fiskal terhadap impor barang yang diperlukan untuk memberikan penanganan untuk menghadapi wabah virus corona atau covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 17 April 2020. Dikutip dari Pasal 2 Ayat 1, terdapat tiga jenis insentif yang diberikan untuk kegiatan impor barang keperluan untuk menghadapi wabah virus corona atau covid-19, yaitu :
· Pembebasan bea masuk dan / atau cukai
· Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dilakukan
· Dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Adapun Jenis dari barang impor yang dapat diberikan fasilitas yang berupa kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas yang berupa perpajakan adalah sebagai berikut.
1.Hand sanitizer dan produk yang mengandung disinfektan
>Hand sanitizer
>Zat disinfektan
>Produk yang mengandung disinfektan (siap pakai)
2.Test kit dan reagen untuk laboratorium
>Rapid test
>Polymerase Chain Reaction (PCR) test
3.Virus transfer media
4.Obat dan vitamin
5.Peralatan medis
>Termometer
>Ventilator
>Swab
>Thermal imaging / scanning equipment
>In vitro diagnostic equipment, termasuk alat tes Polymerase Chain Reaction
>Alat suntik
>Syringe dan Infusion pump
>High flow oxygen
>Bronchoscopy portable
>Power air purifying respirator
>Continuous Positive Airway Pressure (CPAP) mask
>Continuous Positive Airway Pressure machine pediatric
>Extracorporeal Membrane Oxygenation (ECMO)
>Breathing circuit for ventilator dan Continuous Positive Airway Pressure
>Baby Incubator
>Baby incubator transport
6.Alat Pelindung Diri (APD)
>Masker
>Pakaian pelindung
>Sarung tangan
>Alat pelindung kaki
>Face shield
>Kacamata pelindung
>Pelindung kepala
Produk – produk tersebut secara mendetail telah diatus dan dilihat penjelasannya di dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2020.







