Sebagian besar perusahaan menggunakan media sosial sebagai strategi pemasaran produk atau jasa mereka. Kegiatan pemasaran tersebut biasanya menggunakan jasa influencer guna memasarkan produk atau jasa yang dimiliki perusahaan. Kegiatan tersebut dinamakan endorsement.
Tidak sedikit dari influencer yang memperoleh penghasilan yang cukup tinggi dari kegiatan endorsement tersebut. Adanya perkembangan dalam bisnis industri tersebut menjadikan pelaku influencer sebagai objek pajak. Oleh karena itu, tidak dikecualikan influencer pun harus memiliki NPWP demi menjalankan hak dan kewajiban perpajakan mereka. Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan akan selalu memperhatikan pergerakan objek pajak, seperti influencer.
Walaupun demikian, ternyata masih banyak influencer Indonesia yang belum memiliki NPWP. Secara umum, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan sebuah identitas guna menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak di Indonesia.
Humas Kementerian Keuangan Ferry Irwandi menyampaikan dalam acara IdeaFest 2020 secara virtual pada Jumat (13/11/2020) bahwa ia sempat bertemu dengan beberapa youtuber yang tidak memiliki NPWP. Ia menilai bahwa kesadaran dan pemahaman dalam perpajakan terhadap para pelaku industri kreatif sektor digital masih rendah.
Apabila para pelaku industri kreatif sektor digital tersebut dapat memahami dan menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan memiliki NPWP, maka kegiatan mereka dalam mengakses pembiayaan melalui lembaga keuangan atau perbankan lain dapat dipermudah.
Namun, apabila mereka tidak memiliki NPWP, maka para pelaku industri kreatif sektor digital tersebut dapat menerima kesulitan dalam akses pembiayaan dari lembaga keuangan atau perbankan.
Direktur Bisnis Famous Allstars, Alex Wijaya menyampaikan bahwa mayoritas anggota agensi influencer mereka tidak melaporkan NPWP. Ia menerangkan bahwa Allstar memiliki lebih dari 120.000 influencer, sementara 4.000 brand pengguna jasa platform tersebut sejak satu tahun beroperasi sebagai platform marketing pertama di Tanah Air.
Alex Wijaya juga menyampaikan bahwa mayoritas influencer yang bergabung dengan Allstars memiliki fokus terhadap tingkat mikro dan nano. Sementara itu, pihak perusahaan terus melakukan rekomendasi pada influencer mereka untuk mendaftarkan diri dan memiliki NPWP sebagai pendataan.
Karena hanya bersifat rekomendasi, banyak influencer yang tidak mendaftarkan diri mereka untuk mendapatkan NPWP pada perusahaan. Walaupun demikian, seluruh transaksi yang dijalankan para anggota influencer di agensi sudah diperhitungkan kewajiban dalam membayar pajak. Bagaimanapun juga, perusahaan merupakan Wajib Pajak Badan yang diwajibkan untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perpajakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut kebijakan perpajakan, bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP namun mendapat penghasilan dari pekerjaannya, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif lebih dari 20 persen. Sedangkan, potongan pajak penghasilan Pasal 23 dengan tarif lebih dari 100 persen apabila Wajib Pajak yang memiliki NPWP.









