Bank Indonesia Bayar Pajak Atas Surplus Operasional Tahun 2019

Bank Indonesia melakukan pembayaran pajak sebesar Rp 11,87 triliun pada tahun 2019. Total dari kewajiban pajak bank sentral tersebut berasal dari surplus operasional Bank Indonesia yang tercatat berada pada angka Rp 45,22 triliun pada tahun lalu. Dalam Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia 2019, terlihat bank sentral mencetak surplus operasional lantaran jumlah beban Bank Indonesia di sepanjang tahun lalu lebih kecil jika dibandingkan dengan penghasilannya.

 Pengenaan pajak terhadap surplus operasional Bank Indonesia sejalan dengan Undang – Undang (UU) No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Pada pasal 4 UU tersebut, dijelaskan bahwa surplus operasional Bank Indonesia termasuk kedalam objek pajak. Tata cara perhitungan pembayaran PPh surplus bank sentral diatur di dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No. 100/PMK.03/2011. Pada peraturan tersebut, surplus Bank Indonesia yang menjadi objek pajak adalah surplus yang sudah disesuaikan atau telah dijalankan melalui koreksi fiskal yang sesuai dengan UU PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia.

Penyesuaian yang dimaksud adalah keuntungan yang telah diakui atau kerugian perbedaan kurs mata uang asing, penyisihan aktiva, dan juga pertimbangan penyusutan aktiva tetap. Tidak hanya itu, surplus tersebut juga wajib melalui pengecekkan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah dikenai pajak, Bank Indonesia masih tercatat mendapatkan surplus operasional sebesar 33,35 triliun di sepanjang tahun 2019. Pencapaian tersebut telah melampaui target surplus yang ada di dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2019 yang berada pada angka Rp 17,25 triliun.

 Total dari penghasilan Bank Indonesia di sepanjang tahun 2019 mencapai pada angka Rp 91,80 triliun dengan penghasilan terbesar berasal dari pelaksanaan kebijakan moneter, yaitu sebesar Rp 90,16 triliun. Angka tersebut terdiri dari pendapatan bunga sebesar Rp 48,75 triliun, pendapatan imbalan Rp 1,19 triliun, transaksi aset keuangan sebesar Rp 18,7 triliun, selisih kurs transaksi valuta asing (valas) Rp 21,41 triliun, dan lainnya sebesar Rp 104,34 miliar.

Terlepas dari penghasilan tersebut, penghasilan lain berasal dari pengelolaan sistem pembayaran yang mencapai pada angka Rp 373,57 miliar, pengaturan dan pengawasan makroprudensial sebesar Rp 7,16 miliar, pendapatan dari penyediaan pendanaan Rp 147,86 miliar, serta pendapatan lainnya mencapai pada angka Rp 1,12 triliun. Sementara itu, jumlah dari beban yang dikeluarkan oleh bank sentral selama tahun lalu tercatat berada pada angka Rp 47,58 triliun dengan beban terbesar berasal dari pelaksanaan kebijakan moneter yang mencapai pada angka Rp 23,78 triliun.

 Angka tersebut terdiri dari beban bunga yang mencapai pada angka Rp 20,28 triliun, beban dari imbalan sebesar Rp 2,43 triliun, serta beban lainnya yang mencapai pada angka Rp 1,08 triliun. Terlepas dari beban tersebut, beban lainnya muncul dari pengelolaan sistem pembayaran sebesar Rp 4,65 triliun, pengaturan dan pengawasan makroprudensial sebesar Rp 257,01 miliar, remunerasi kepada pemerintah Rp 7,06 triliun, serta beban umum dan lainnya sebesar Rp 10,83 triliun.