Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 Tentang Penetapan Hari Pajak. Tanggal 14 Juli 2018 akan diperingati sebagai Hari Pajak Pertama. Kepdirjan tersebut menetapkan bahwa tanggal 14 Juli 1945 diperingati sebagai hari pajak. Secara garis besarnya, latar belakang penetapan Hari Pajak mengacu pada kata pajak yang timbul dalam “rancangan UUD kedua” yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan, Pada Pasal 23, pada butir kedua, disebutkan bahwa segala jenis pajak untuk keperluan negara adalah berdasarkan Undang-undang. Adapun kutipan dari peraturan tersebut adalah “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.”
Peringatan hari pajak pada tahun 2020 ini hadir dalam suasana yang berbeda dikarenakan terjadinya corona virus disease 2019 atau secara lebih umum dikenal dengan covid-19. Pada tahun 2020 ini, pajak sangat diharapkan untuk menjadi salah satu instrumen untuk membantu memberikan dorongan pada pemulihan ekonomi nasional. Umumnya, pajak lebih sering dilihat dari fungsi penerimaan yang digunakan untuk memberikan pendanaan belanja negara. Pada kali ini, fungsi mengatur dari pajak lebih menonjol. Oleh dikarenakan hal tersebut, pada tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil tema “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong” dalam peringatan Hari Pajak. Namun demikian, pemerintah tetap mengusahakan agar pendanaan APBN melalui pajak tetap terjaga untuk belanja negara.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkuat sinergi dalam rangka menjadikan pajak sebagai instrumen dalam memberikan bantuan dorongan untuk mengumpulkan pendapatan negara, terutama dikarenakan krisis yang dikarenakan pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal dengan covid-19. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa dengan sinergi yang dilakukan secara terus menerus, Ia optimis bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan selalu dapat untuk diandalkan dalam hal mengolah penerimaan negara. “Dengan sinergi yang terus kita lakukan bersama, saya optimis bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan selalu bsia diandalkan dalam mengelola penerimaan negara.”
Suryo Utomo juga menyatakan berbagai macam perubahan yang terjadi secara cepat telah memiliki implikasi pada pengelolaan keuangan negara seperti dilakukannya perevisian APBN sampai pada upaya Pemulihan Ekonomi Nasional. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa perpajakan memiliki dua fungsi utama. Adapun dua fungsi tersebut adalah budgeter dan regulerend sehingga pengelolaan dengan baik sangat diperlukan untuk memberikan pembiayaan belanja dan juga menentukan besaran jumlah dari pembiayaan yang harus disiapkan.
Tidak hanya hal tersebut, perpajakan juga diperlukan untuk mampu melindungi berbagai jenis aspek ekonomi sehingga masyarakat ataupun sektor usaha dapat terus tumbuh, berkembang, dan bersaing baik secara lokal maupun global. Ia mengatakan bahwa pemahaman tersebut adalah sebuah pemahaman yang perlu dibangun untuk dapat mewujudkan Indonesia yang adil. “Pemahaman inilah yang meski terus kita bangun sehingga kita dapat mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera.” Tutur Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.









