Bangga Bayar Pajak

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terpadat di dunia. Sampai saat ini Indonesia memiliki kurang lebih 271 juta penduduk yang tersebar di berbagai pulau, provinsi, kota, kecamatan, hingga desa. Dengan jumlah penduduk sebanyak itu otomatis menjadikan Indonesia memiliki potensi pendapatan yang banyak dari dari sisi pajak. Seperti yang diketahui saat ini Indonesia menerapkan sistem self assessment sebagai sistem pemenuhan kewajiban pajak bagi warga negaranya. Dimana Prinsip self assessment adalah prinsip pemenuhan kewajiban perpajakan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang diwewenagkan kepada Wajib Pajak sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan baik datang langsung ke KPP, ataupun secara online melalui situs DJP atau layanan PJAP.

Apakah kegunaan pajak? Dari sudut fasilitas yang diberikan oleh pemerintah sudah terlihat satu demi satu dapat kita rasakan dan gunakan di keseharian kita. Kita harus sadar bahwa infrastuktur dan fasilitas lainnya yang kita gunakan setiap hari tanpa kita sadari itu hasil yang diberikan karena adanya pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang paling besar dan dapat digunakan sebagai kas negara, pajak juga sebagai alat pengatur, dan alat stabilitas redistribusi perdagangan yang berfungsi untuk pembangunan infrastruktur negara.

Siapakah yang berkewajiban membayar Pajak? Tentu saja semua warga negara Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Wajib pajak adalah orang pribadi maupun badan sebagai pembayar pajak, pemotong pajak serta pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2, subjek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

1. Subjek Pajak Pribadi 

2. Subjek Pajak Harta Warisan Belum Dibagi 

3. Subjek Pajak Badan 

4. Bentuk Usaha Tetap 

Dengan semua ketentuan tersebut, kita sebagai warna negara ataupun wajib pajak hendaknya menjadikan pajak sebagai salah satu kebanggan bagi kita. Salah satu contoh adalah kita memotong penghasilan yang kita dapatkan untuk dibayarkan atau dibebankan sebagai pajak penghasilan. Semakin besar penghasilan yang kita dapatkan maka semakin besar pula pajak yang kita bisa setorkan kepada negara. Penghasilan besar yang menjadi acuan dikenakannya pph, menjadi pemikiran positif kita telah berbesar hati membayar pajak Pph atas penghasilan sendiri.

Seiring berjalannya waktu, kepercayaan masyarakat sebagai wajib pajak sudah mulai memudar sehingga perlu ditumbuhkan kembali. Partisipasi wajib pajak untuk memaksimalkan target pajak adalah pokok utama dalam sistem penerimaan pajak itu sendiri. Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat memperbaiki sistem manajemen kepegawaian dan memperkuat kontrol atas sistem perpajakan melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya. Nominal gaji yang tinggi tidak akan mampu membasmi bibit-bibit korupsi bila kesadaran moral belum muncul. 

Selain itu berbagai pelatihan dan seminar perlu dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran moral pegawai di lingkungan DJP dan pemerintahan. Di dalam suatu organisasi tentunya terdiri dari berbagai macam karakter pegawai, dimana tidak semua pegawai memiliki karakter yang sama, dan itu tentunya mempengaruhi tingkat kjujuran dan mental dari masing-masing pegawai. Apabila terdapat suatu penyimpangan maka diperlukan adanya suatu kesadaran pegawai dalam melaporkan rekan kerjanya yang melakukan penyimpangan mengingat adanya suatu sistem yang disebut whistle blowing system. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera. Whistleblowing system adalah sebuah sistem untuk mendeteksi secara dini dan cepat berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 

Sebagai wajib hendaknya tidak takut atau menghindar untuk membayar pajak, jadikan membayar pajak sebagai suatu kebanggan, karena melalui pajak yang sudah kita setorkan tersebutlah negara bisa memberikan kehidupan ataupun fasilitas yang lebih baik kepada semua warna negaranya, seperti Yang sudah sering kita dengar selama ini bahwa PAJAK DARI KITA DAN UNTUK KITA.