Bahas Hak dan Kewajiban Perpajakan PP 50/2022, Pajakku Adakan Sosialisasi Bersama DJP

Rabu, 25 Januari 2022, Pajakku mengadakan acara webinar dengan judul “Hak dan Kewajiban Perpajakan: Integrasi NIK dan NPWP, Penurunan Sanksi Keberatan, hingga Dasar Penagihan Pajak”. Pada webinar kali ini, Pajakku kembali menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan sesuai PP 50/2022.

Webinar ini dihadiri oleh Tim P2Humas Direktorat Jenderal Pajak yakni Dian Anggraeni, Rian Ramdani, dan Imaduddin Zauki. Adapun, webinar ini juga merupakan webinar series Pajakku “Implementasi Aturan Turunan UU HPP” yang berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 25, 26, dan 30 Januari 2022.

Webinar ini akan membahas lebih rinci mengenai pokok-pokok perubahan dalam PP 50/2022, seperti integrasi data NIK dan NPWP, pencabutan status Pengusaha Kena Pajak, penurunan sanksi keberatan dan sanksi banding, hak dan kewajiban pajak karbon, hingga dasar penagihan pajak.

Baca juga PP 50/2022 Terbit, Simak Poin-Poin Perubahannya!

Seperti yang dijelaskan oleh Rian Ramdani, PP 50/2022 diterbitkan sebagai penyesuaian pengaturan tata pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan UU HPP. Diterbitkannya aturan ini berarti mencabut PP 74/2011 dan PP 9/2021.

Terkait integrasi NIK dan NPWP pada Bab II PP 50/2022, Rian Ramdani menjelaskan bahwa bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk Indonesia, cara mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah dengan mengaktifkan NIK sebagai NPWP.

Ada 3 ketentuan yang diatur, pertama, bila Wajib Pajak orang pribadi memenuhi syarat subjektif dan objek maka wajib mengaktivasi NIK sebagai NPWP. Kedua, bila wanita kawin belum punya NPWP dan menjalankan kewajiban pajak terpisah dengan suami, maka wajib mengaktivasi NIK sebagai NPWP. Ketiga, bila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan meninggalkan warisan belum terbagi juga wajib mengaktivasi NIK sebagai NPWP.

Adapun, Dian Anggraeni menambahkan, bila Wajib Pajak meninggal dunia dan meninggalkan warisan belum terbagi maka NPWPnya belum bisa dicabut karena NPWP tersebut sifatnya menggantikan. Untuk itu, aktivasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.

Selanjutnya, Rian Ramdani menjelaskan terkait pembetulan SPT, pembetulan SPT akibat keputusan dan putusan rugi fiskal, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.

Baca juga Ini Dia Sederet Aturan yang Berlaku di Awal Tahun 2023

Rian Ramdani juga menyampaikan bahwa Pasal 9 dan Pasal 10 Bab II PP 50/2022 terkait pembayaran/penyetoran pajak dan dasar pengembalian merupakan ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam PP 74/2011. Dimana terdapat satu penambahan untuk dasar pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yaitu SK Persetujuan Bersama.

Terkait penurunan sanksi keberatan dan sanksi banding, Rian Ramdani memaparkan bahwa apabila keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak ditolak, dikabulkan sebagian, atau menambah utang pajak maka akan dikenakan denda keberatan sebesar 30% dari jumlah pajak. Dimana pada aturan sebelumnya, denda keberatan adalah sebesar 50%.

Sementara, apabila banding yang diajukan oleh Wajib Pajak ditolak, dikabulkan sebagian, atau menambah utang pajak maka akan dikenakan denda banding sebesar 60% dari jumlah pajak. Dimana pada aturan sebelumnya, denda banding ialah sebesar 100%.

Kemudian, apabila Wajib Pajak belum puas atas keputusan banding dan mengajukan peninjauan kembali (PK), namun atas PK tersebut ternyata menambah jumlah pajak yang harus dibayar makan dikenakan denda sebesar 60%. Dimana pada aturan sebelumnya, besaran denda ini belum diatur.

Lebih lanjut, terkait Pajak Karbon juga dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon atau pemungut Pajak Karbon diwajibkan menyampaikan SPT untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran Pajak Karbon.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait paparan rinci dalam PP 50/2022, Anda bisa menonton tayangan ulang webinar Pajakku melalui Youtube Channel Pajakku pada bit.ly/StreamPP50. Nantikan agenda webinar Pajakku selanjutnya! Kunjungi Pajakku melalui Instagram @Pajakku