Awas! Meski Pajak 0 Persen, Penggunaan e-Faktur Tetap Diwajibkan Bagi Pelaku Usaha

Setiap yang diketahui, Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi barang atau jasa kena PPN, diwajibkan untuk membuar Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur. Berikut akan dijelaskan pemahaman dasar tentang e-Faktur dan pentingnya bagi setiap PKP.

Sesuai dengan aturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-16/PJ/2014 Pasal 1 ayat 1, telah diberlakukan Faktur Pajak berbentuk elektronik atau yang disebut dengan e-Faktur. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak oleh PKP. Faktur Pajak sangat penting karena berhubungan dengan perhitungan PPN Keluaran dan PPN Masukan, yang akan memengaruhi jumlah PPN terutang yang harus disetorkan oleh PKP ke kas negara.

e-Faktur dibuat saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), menerima pembayaran BKP/JKP sebelum penyerahan BKP/JKP, pembayaran termin atau penyerahan tahap pengerjaan, dan saat lainnya yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Jadi, e-Faktur ialah aplikasi untuk membuat Faktur Pajak elektronik atau bukti pungutan PPN/PPnBM secara online. Sebelumnya, Faktur Pajak dibuat secara manual dan menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan ini muncul karena proses administrasi yang banyak dan menjadi beban bagi PKP, ataupun adanya fraud seperti Faktur Pajak fiktif, penyalahgunaan faktur, nomor seri ganda, dan faktur pajak tidak terbit atau telat terbit, hingga sulitnya menelusuri penerbitan Faktur Pajak.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak sudah mulai memperkenalkan e-Faktur sejak tahun 2014 dan diwajibkan tahun 2016. Kini, pemerintah pun mengeluarkan aturan baru terkait kewajiban penggunaan e-Faktur, dimana seluruh pelaku usaha barang dan jasa diwajibkan menggunakan e-Faktur. Aturan ini juga dicanangkan berlaku bagi pelaku usaha dengan penetapan pajak 0 persen atau tidak terkena pajak. Dengan begitu, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan tidak terkena pajak, namun tetap diharuskan menggunakan e-Faktur.

Anda dapat mempelajari lebih lanjut terkait aturan dan implementasi kebijakan ini pada acara webinar yang akan dilaksanakan oleh Pajakku berjudul Sosialisasi e-Faktur dan Kewajiban Penggunaan e-Faktur Bagi Pelaku Usaha Tidak Kena Pajak.

Terkait hal tersebut pula, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Mitra Pajakku yang ditunjuk oleh DJP berdasarkan pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER-16/PJ/2014.

Aplikasi e-Faktur Pajakku memiliki keunggulan, seperti efisiensi waktu proses pengiriman Faktur Pajak dari SPT ke DJP; monitoring data Faktur Pajak; pembagian hak akses secara rinci, bulk-processing dapat mengirimkan secara massal, realtime dan mengurangi human error.