Awas Jangan Salah, Kenali Perbedaan Tax Amnesty dan PPS!

Apakah Anda tahu apa itu Tax Amnesty dan PPS? Keduanya bukan lah hal yang sama, perbedaannya pun masih membingungkan sebagian masyarakat. mari kita pelajari lebih lanjut apa saja perbedaannya.

Pendahuluan: PPS bukanlah Tax Amnesty jilid II

Perbedaan Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela menjadi salah satu bukti upaya pemerintah dalam memajukan negara dan mensejahterakan rakyatnya. Selain itu, keduanya pun diwujudkan untuk menekan adanya kecurangan yang mungkin terjadi di bidang perpajakan, khususnya di Indonesia.

Wajib pajak perlu mengetahui perbedaan keduanya agar tujuan dari PPS atau Program Pengungkapan Sukarela dapat tercapai. Apa saja perbedaannya?

Subjek Pajak

Tax amnesty adalah salah satu bentuk sarana dari pemerintah dalam menaikkan pendapatan dari pajak dan kepatuhan para wajib pajak. Kebijakan ini diterapkan juga di Negara lain, selain Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini ialah untuk menarik uang dari wajib pajak yang bertempat di Negara bebas pajak dan memiliki harta yang disimpan secara rahasia. Hal ini disebabkan, karena uang yang disimpan di Negara bebas pajak dapat membuat Negara kehilangan potensi pendapatan dari hal tersebut. Oleh karena itu, Tax Amnesty menjadi salah satu cara agar wajib pajak yang memiliki kekayaan di Negara bebas pajak dapat mengalihkan uang simpanannya ke dalam negeri. Jika berjalan dengan baik maka dapat mengoptimalkan pendapatan negara dari pajak dan berkontribusi dalam membangun sektor ekonomi negara.

Lain halnya dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), PPS adalah salah satu kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tujuan utama dari program PPS ini ialah mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Program ini dibuat berdasarkan asas kesederhanaan, serta kemanfaatan dan kepastian hukum. Umumnya PPS adalah kesempatan yang diberikan oleh pihak otoritas pajak pada wajib pajak yang tidak patuh untuk memperbaiki kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan yang ada.

Apa yang diungkapkan?

Tax Amnesty dapat diartikan sebagai pengampunan pajak atau salah satu program pemerintah yang digunakan untuk menghapus pajak dimana harus dibayarkan dengan cara pengungkapan harta wajib pajak yang bersangkutan dan membayar uang tebusan. Tax Amnesty diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 yang berisi penjelasan tentang pengampunan pajak. Wajib pajak cukup melakukan pengungkapan harta dan membayar tebusan pajak sebagai suatu bentuk pajak pengampunan dari harta yang tidak pernah terlaporkan selama ini.

Sedangkan, PPS sendiri memberi kesempatan bagi WP atau wajib pajak untuk mengungkap kewajiban terkait perpajakan yang belum diselesaikan secara sukarela. Pengurusan perpajakan yang belum terpenuhi wajib pajak dapat diselesaikan melalui dua kebijakan. Kebijakan pertama ialah membayar PPh atau pajak penghasilan berdasarkan harta yang belum terlapor sepenuhnya oleh peserta program Tax Amnesty. Sedangkan, kebijakan kedua ialah pembayaran PPh yang dilihat dari pengungkapan harta yang belum diungkap pada SPT Tahunan wajib pajak.

Periode Pemberlakuan

Tax Amnesty sudah ada sejak tahun 2016 dan memiliki perbedaan yang cukup jelas dengan program pengungkapan sukarela, sedangkan program pengungkapan sukarela baru akan dimulai sejak tahun 2022 mendatang.

Kebijakan Tax Amnesty tidak hanya digunakan di Indonesia, melainkan juga di negara lain. Kebijakan ini di Indonesia memiliki tiga periode. Periode pengampunan pajak Indonesia yang pertama dimulai sejak 28 Juni 2016-30 September 2016. Kemudian di tahun kedua pada tanggal 1 Oktober 2016-31 Desember 2016, dimulai kembali periode keduanya. Pada awal tahun 2017 tepatnya 1 Januari-31 Maret 2017 diteruskan periode ketiga. Disinilah wajib pajak dapat memiliki kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak dengan jumlah tertentu dan penghapusan bunga serta denda tanpa adanya pidana. Sedangkan Program Pengungkapan Sukarela, sebagaimana diatur dalam UU HPP, program ini diterapkan dalam kurun waktu tertentu atau 6 bulan. Penerapan kebijakan ini akan dimulai per 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 20 Juni di tahun yang sama.

Tarif

PPS memiliki aturan yang berbeda dari Tax Amnesty. Pada praktiknya, PPS mempunyai tarif berlaku menjadi dua kebijakan. Pertama, wajib pajak merupakan orang pribadi dan badan dengan basis asest per Desember 2015, belum melaporkan asetnya dan belum mengikuti program PPS. Tarif finalnya ialah 8% bagi aset LN repatriasi, 11% bagi deklarasi luar negeri, dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam bentuk SBN atau surat berharga negara. Kebijakan kedua yang berlaku ialah wajib pajak orang pribadi dengan basis aset dari tahun 2016-2020 yang belum diungkapkan pada SPT Tahunan 2020. Di dalamnya pun ditetapkan tarif 18% deklarasi, 14% aset LN repatriasi dan dalam negeri yang diinvestasikan dengan wujud Surat Berharga Negara.

Kemudian, wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan yang berarti DJP tidak akan membuat surat ketetapan pajak mulai tahun pajak 2016-2020. Tujuan dari PPS ialah memberikan kemudahan dan kebebasan wajib pajak dalam menentukan tarif dan prosedur yang digunakan dalam melaporkan kekayaan atau harta secara sukarela.

Pada Tax Amnesty, berbeda untuk setiap periodenya, dimana pada periode pertama ditetapkan 2% untuk repatriate atau deklarasi dalam negeri dan 4% untuk deklarasi di luar negeri. Pada periode kedua, dikenakan 3% untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 6% untuk deklarasi luar negeri. Pada periode ketiga, ditetapkan 5% untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri.

Ketentuan Proses Hukum dan Bantuan Teknologi

Terdapat eliminasi masalah hukum yang berbeda pada keduanya, pada Tax Amnesty ditetapkan aturan wajib pajak yang sedang menjalani proses hukum dapat dihentikan proses hukumnya. Sedangkan, pada Program Pengungkapan Sukarela, wajib pajak yang sedang menjalani prosedur hukum harus menyelesaikan masalahnya meskipun sedang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.

Adapun, bantuan teknologi yang digunakan dalam prosedur pemrosesan. Terdapat perbedaan, dimana tax amnesty masih dilakukan secara offline, sedangkan Program Pengungkapan Sukarela lebih efektif, sederhana, dan dapat secara online.

Anjuran Terkait PPS

Pada intinya, perbedaan jelas antara Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela ialah pada tata cara dan ketentuan yang berlaku. Dimana PPS dirancang lebih sederhana daripada yang ada di dalam Tax Amnesty di tahun 2016. PPS diselenggarakan dengan memakai kecanggihan teknologi atau saluran elektronik. Skema PPS bersifat deklaratif dengan pembetulan pada SPT Tahunan. Hal ini sesuai dengan harapan pemerintah agar WP lebih jujur dalam melaporkan harta yang dimiliki.

PPS dibuat dengan tujuan peningkatan kepatuhan masyarakat terkait pelaporan kekayaan yang dimiliki agar dapat memajukan perekonomian Negara dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Perbedaan yang paling menonjol ialah tata cara pelaksanaan PPS dilakukan secara online, sehingga memudahkan WP untuk memenuhi kewajibannya. Pemerintah pun dapat lebih hemat tenaga dan waktu dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi terkait bidang perpajakan yang satu ini.

Tata cara yang jauh lebih sederhana ini dibuat dengan cita-cita banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban menjadi termotivasi untuk melakukan apa yang menjadi kewajibannya terkait pajak. Serta diharapkan pula wajib pajak dapat lebih jujur dalam melakukan kewajibannya. Hal tersebut adalah perbedaan dasar Tax Amnesty dengan Program Pengungkapan Sukarela.  

Prosedur PPS

Berikut penjelasan penggunaan aplikasi Program Pengungkapan Sukarela:

1. Login

Isi NPWP, password, dan kode keamanan di halaman login. Pilih menu ‘Buat Laporan’ dan pilih ‘Laporan SPPH’, pilih jenis kebijakan yang dilaporkan. Pilih media pengiriman token untuk SPPH dan klik ‘kirim permintaan’.

2. Unduh form

Unduh pada menu ‘Unduh Viewer’. Buka form SPPH yang sudah diunduh dengan Adobe Acrobat Reader DC.

3. Isi Form

Isi form SPPH sesuai judul. Pada halaman pertama, isi rincian harta bersih dan tahun perolehan harta. Lengkapi seluruh kolom, klik ‘Selanjutnya’. Isi kolom identitas Anda. Tekan ‘Kirim’ pada sudut kanan atas. Masukkan kode verifikasi yang diterima lewat email atau nomor handphone. Klik ‘kirim’, kemudian Anda akan kembali ke landing page aplikasi PPS.

4. Pembayaran

Terdapat 3 pilihan pada menu pembayaran, yaitu membuat kode billing; konfirmasi pembayaran di atas kode billing yang dibuat di aplikasi PPS; konfirmasi pembayaran atas kode billing yang dibuat secara mandiri dari luar aplikasi PPS.

Pembuatan kode billing dapat dilakukan di aplikasi PPS ataupun mandiri lewat aplikasi e- billing. Apabila Anda memilih membuat kode billing melalui aplikasi, Anda dapat memilih ‘Belum’ pada menu pembayaran. Kode billing akan muncul, selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran melalui Bank Persepsi. Pilih ‘Sudah’.

5. Kirim Form

Setelah melakukan pembayaran atas kode billing pada aplikasi PPS, pembayaran wajib pajak dapat diverifikasi oleh sistem. Klik ‘Kirim data SPPH’ pada menu draft. Klik ‘Kirim token’ dan masukkan token. Selanjutnya, klik ‘Kirim SPPH’, setelah proses berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan lewat email bahwa wajib pajak telah resmi mengikuti PPS.