Ditjen Pajak (DJP) peringatkan kembali para wajib pajak atas penutupan akses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui aplikasi e-SPT. Hal ini dilakukan DJP dengan harapan pengalihan saluran dapat meningkatkan efisiensi pelaporan dan kualitas data perpajakan. Pengalihan laporan dilakukan menjadi e-form dan e-filing. Perubahan yang dilakukan diharapkan dapat memperbaiki layanan pelaporan SPT Tahunan.
Hal ini dinyatakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, mengatakan pengalihan saluran e-SPT menjadi e-form dan e-filing dilakukan untuk upaya DJP memperbaiki pelaporan dan layanan SPT Tahunan” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Penutupan ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari 28 Februari 2022. Selain digunakan untuk peningkatan efisiensi pelaporan, juga digunakan untuk kualitas data perpajakan. Namun, dapat ditelaah kedua saluran tersebut, baik, e-SPT dan e-form tetap digunakan secara daring/online. Tata cara pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form dapat dilihat dengan mengunjungi laman https://pajak.go.id.
Sebagai informasi tambahan, penutupan e-SPT dilakukan mulai pukul 16.00 WIB, berlaku untuk formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771. Adapun, formulir SPT PPh untuk badan menggunakan satuan mata uang dolar AS (1771 $) serta lampiran khusus wajib pajak migas akan diberlakukan mulai 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Perlu diketahui, metode pelaporan SPT ini merupakan layanan yang disediakan oleh sebuah penyedia jasa aplikasi perpajakan atau PJAP. Hal ini dapat memudahkan wajib pajak. E-form sendiri ialah cara penyampaian SPT Tahunan online dengan cara mengunduh, mengisi, dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang telah diisi dengan format .pdf. Kemudian, e-filing merupakan penyampaian SPT Tahunan online dengan cara langsung mengisi formulir elektronik pada laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP. Pelaporan melalui e-filing dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, sehingga diharuskan untuk mengisi SPT selesai pada satu waktu pengisian. E-filing sangat bergantung dengan kelancaran internet dan situs DJP Online untuk kestabilan pengisian hingga akhir, sedangkan e-Form hanya perlu jaringan internet saat mengunduh dan mengunggah.
Adapun Pajakku, adalah salah satu PJAP resmi yang dapat menjadi tempat untuk melakukan e-filing. Berikut adalah daftar PJAP yang ditunjuk oleh DJP melalui link https://https://pajak.go.id/id/index-pjap.
E-filing dan e-form, disarankan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pelaporan yang lebih efektif dan mudah. Menurutnya, pengisian ini akan lebih mudah, dikarenakan tidak membutuhkan tatap muka dan hanya melalui online. Cara ini juga sangat cocok di situasi pandemi yang terjadi. Adapun, dokumen penting yang harus disiapkan oleh wajib pajak, ketika ingin melakukan lapor SPT secara online. Dokumen tersebut ialah formulir 1770 dan lampiran 1770 I-IV, neraca menggunakan format sederhana, bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.







