Aturan Tarif PPN Gas LPG Disesuaikan melalaui PMK 62

Penerbitan aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah menjelaskan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu.

Pada PMK 62/PMK.03/2022, isi pengaturannya menjelaskan atas bagian harga yang disubsidikan dan PPN yang dibayar oleh pemerintah. Pada bagian harga yang tidak disubsidi, PPN akan dibayarkan oleh pembeli.

PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang tidak disubsidi pada titik serah badan usaha dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak berwujud nilai lain dan titik serah agen dan pangkalan dipungut dan disetorkan menggunakan besaran tertentu.

Saat pembuatan faktur pajak atas bagian harga yang disubsidikan yaitu saat badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA. Kemudian, bagi bagian harga yang tidak disubsidikan dibuat ketika badan usaha, pangkalan, dan agen menyerahkan liquefied petroleum gas tertentu atau pada saat pembayaran. Dalam hal ini pembayaran mendahului penyerahan.

Adapun, ketentuan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa liquefied petroleum gas tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak yang terkena Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan liquefied petroleum gas tertentu yang bagian harganya disubsidi atau dibayarkan oleh pemerintah. Terakhir, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan liquefied petroleum gas tertentu yang bagian harganya tidak disubsidikan atau dibayarkan oleh pembeli.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku ialah 11% dan mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2022. Tarif 12% yang mulai berlaku ketika berlakunya penerapan tarif PPN Pasal 7 ayat 1 huruf B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Penyalur liquefied petroleum gas tertentu yang disebut agen ialah usaha kecil, koperasi, atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyaluran liquefied petroleum gas tertentu. Sub penyalur liquefied petroleum gas tertentu yang disebut pangkalan ialah kepanjangan tangan dari agen yang ditunjuk oleh agen untuk melaksanakan kegiatan penyaluran dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian liquefied petroleum gas tertentu kepada konsumen akhir.

Adapun, besaran tertentu yang berbeda pada titik serah agen dan titik serah pangkalan. Titik serah agen, diperoleh dari hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang dikalikan dengan nilai tertentu berupa selisih lebih dari harga jual agen dan harga jual eceran. Sedangkan, titik serah pangkalan diperoleh dari hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan nilai tertentu dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual pangkalan.