Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana merevisi ketentuan perpajakan atas aset kripto. Langkah ini diambil menyusul perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.
Dari Komoditas ke Instrumen Keuangan
Selama ini, aset kripto diperlakukan sebagai komoditas dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 serta PMK 81/2024. Ketentuan ini menetapkan:
- PPN 0,11% hingga 0,22%, tergantung status terdaftar atau tidaknya pedagang fisik aset kripto,
- PPh final sebesar 0,1% atau 0,2%.
Namun, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa regulasi tersebut kini perlu disesuaikan dengan perubahan posisi kripto sebagai instrumen finansial. “Ketika dia beralih menjadi financial instrument, maka aturannya harus kita sesuaikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DJP, 22 Juli 2025.
Baca Juga: Kepatuhan Pajak di Dunia Kripto: Apa Sanksinya Jika Anda Tidak Melapor?
Potensi Perubahan Pajak Kripto
Jika kripto diperlakukan sebagai instrumen keuangan, maka basis pajaknya akan beralih mengikuti skema pasar modal. Artinya, akan ada perluasan cakupan, seperti:
- Pajak atas capital gain (keuntungan dari penjualan aset),
- Pajak atas dividen atau pembagian laba.
Menurut Bimo, revisi aturan ini merupakan bagian dari strategi DJP dalam menggali potensi pajak dari sektor digital. Selain kripto, dua sumber lainnya adalah transaksi bullion dan transaksi luar negeri melalui platform digital. Ketiga sumber ini masuk dalam program kebijakan yang sedang difinalisasi dan dialokasikan anggaran sebesar Rp8,62 miliar dari total kebutuhan Rp10,33 miliar.
Sebagai catatan, sejak diberlakukan pada 2022, total penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,2 triliun hingga Maret 2025. Dengan reformasi ini, diharapkan potensi pajak dari sektor aset digital dapat tergali lebih optimal sekaligus menjaga daya saing industri fintech di Indonesia.
Sumber: CNN Indonesia









