Kompleksitas dari struktur ekonomi digital yang memiliki tingkat dinamis yang tinggi, tidak lagi dapat dijawab dengan sekedar pendekatan hukum konvensional. Adapun alasannya adalah dikarenakan keberadaan tantangan baru yang muncul sebagai sebuah dampak dari era digitalisasi terhadap sistem perpajakan. Secara umumya, tantangan yang dihadapi oleh berbagai negara dapat difokuskan pada dua hal. Adapun dua hal tersebut adalah; Pertama, Identifikasi dari entitas pelaku e-Commerce yang terutang pajak, dan; Kedua, mekanisme dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dari transaksi dalam jaringan (online)
Pada artikel berikut, salah satu permasalahan dalam perpajakan dunia digital terjadi di Republik India. Sebuah negara di Asia dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di dunia, dengan populasi yang mencapai lebih dari satu miliar jiwa, dan adalah negara terbesar ketujuh berdasarkan dengan ukuran wilayah geografis. Asosiasi pengusaha asal Amerika Serikat yang berada di India, US-India Strategic Partnership Forum, memberikan pernyataan bahwa mereka masih belum siap dalam menghadapi kewajiban untuk melakukan pembayaran pertama atas pajak digital di India pada pekan ini. Dalam sebuah keterangan resminya, USISPF melakukan permintaan kepada otoritas pajak untuk memberikan pengunduran pada tanggal jatuh tempo untuk melakukan pembayaran pajak digital yang merupakan equalization levy dengan besaran sebesar 2 persen atas seluruh dari transaksi yang memiliki keterkaitan dengan layanan digital tersebut.
Dalam keterangan resminya pada hari Rabu, 8 Juli 2020, USISPF menuliskan bahwa “Banyak ketentuan dalam equalization levy yang membingungkan dan multitafsir, kami tidak mengetahui jelas seberapa besar nominal pajak yang harus kami bayar kepada otoritas.” Dalam menanggapi peraturan tersebut, Google merasa sangat keberatan terhadap penerapan equalization levy tersebut. adapun alasan dari Google untuk merasa sangat keberatan adalah dikarenakan equalization levy juga akan dikenakan atas penghasilan yang dihasilkan oleh iklan yang berasal dari perusahaan luar negeri yang ditargetkan untuk para konsumen yang ada di India.
Managing Director dari USISPF Nivedita Mehra memberikan tanggapan dan mengatakan bahwa asosiasi sudah bersurat kepada Kementerian Keuangan India dalam perihal melakukan penyelesaian pada masalah yang dihadapi oleh perusahaan Amerika Serikat yang diakibatkan oleh jenis pajak yang baru tersebut. Dalam surat tersebut, perusahaan yang memiliki asal dari Amerika Serikat yang ikut tergabung ke dalam USISPF merasa keberatan dengan kewajiban kepemilikan nomor identitas perpajakan yang menurut USISPF sulit untuk dipenuhi dengan cara administratif oleh perusahaan asal Amerika Serikat.
Walaupun demikian, seorang pejabat di pemerintahan memberikan tanggapannya dan mengatakan bahwa pemerintah tetap memiliki komitmen penuh untuk melakukan pengenaan equalization levy atas perusahaan digital. Adapun penjelasan pada peraturan equalization levy tersebut adalah sebuah konsep untuk menerapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dari transaksi dalam jaringan (online) dari Wajib Pajak yang berasal dari luar negeri kepada Wajib Pajak yang berasal dari dalam negeri.









