Aturan Belum Rampung, Kok PPN Sudah Naik?

Pemerintah belum melakukan publikasi aturan teknis atau aturan turunan terkait tarif pajak pertambahan nilai atau PPN, padahal kenaikan tarif PPN ini sudah berlangsung tiga hari. Sudah banyak pula berbagai jenis barang dan jasa yang mengalami kenaikan harga, meskipun aturan belum resmi ditetapkan.

Sampai dengan tanggal 3 April 2022, Kementerian Keuangan terpantau belum melakukan publikasi aturan teknis terkait ketentuan baru dari PPN. Pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, aturan terbaru yang muncul ialah terkait bea masuk.

Seperti yang diketahui, kenaikan tarif PPN telah berlaku sejak 1 April 2022 atau selama tiga hari. Kenaikan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang membutuhkan aturan teknis dalam pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, menjelaskan pihaknya akan selalu melakukan harmonisasi berbagai undang-undang terkait perpajakan, termasuk PPN. Proses ini masih berlangsung untuk membuat sejumlah aturan yang masih belum rampung.

Suryo menjelaskan, aturan pelaksanaan UU HPP terus dilakukan harmonisasi, empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) sedang dalam proses. Peraturan menteri keuangan pun berjumlah sekitar 40 dalam proses. Penyusunan pun dilakukan disesuaikan dengan mana yang harus lebih cepat diimplementasikan.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Keuangan pun telah menerbitkan sejumlah peraturan mengenai tarif bea dan cukai, serta pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk sejumlah jenis kendaraan. Sebelumnya, terdapat pula aturan mengenai pemungutan PPh dalam kegiatan impor.

Suryo mengatakan, beberapa saat yang lalu telah ditetapkan aturan soal Program Pengungkapan Sukarela. Kini PPN, PPh, dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) akan diselesaikan secara berurutan.

Pemerintah menetapkan tarif PPN menjadi 11 persen, dimana sebelumnya hanya 10 persen. Sejumlah perusahaan telah menyatakan akan melakukan penyesuaian harga atau perhitungan kembali terkait PPN ketika aturan baru telah efektif berlaku per 1 April 2022.

Meskipun seharusnya ketentuan tersebut mulai dilaksanakan, namun aturan teknis mengenai kenaikan PPN 11% tak kunjung disosialisasikan. Terdapat beberapa regulasi yang diungkapkan Kemenkeu mengenai UU HPP klaster. Hanya saja, regulasi ini pun belum diunggah di kanal resmi Kemenkeu ataupun JDIH Kemenkeu.