Pajak merupakan kewajiban setiap entitas dalam suatu negara, tidak terkecuali orang pribadi. Di Indonesia sendiri kita mengenal pajak untuk orang pribadi dan pajak untuk badan. Sebagaimana diketahui, pajak badan sendiri dikenakan untuk perusahaan-perusahaan besar berbentuk CV, PT, firma, yayasan, kongsi, koperasi, dan badan usaha lain yang sudah memiliki ketetapan hukum. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi sendiri ditujukan bagi orang pribadi dan pengusaha yang memiliki usaha kecil-menengah.
Baca Juga Ini Dia, Pajak-Pajak yang Wajib Dibayar Perusahaan
Wajib pajak orang pribadi sendiri dibagi menjadi dua yaitu wajib pajak orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri dan wajib pajak orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri. Orang pribadi sendiri memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya baik berupa penghasilan rutin maupun harta yang dimiliki, melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment. Sistem ini memberikan otoritas penuh bagi wajib pajak untuk secara inisiatif melaporkan dan membayarkan pajaknya kepada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagai salah satu syarat pelaporan pajak, orang pribadi memiliki kewajiban untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai identitas orang pribadi dikenakan pajak. Supaya bisa mendapatkan NPWP, orang pribadi dapat melakukannya secara online melalui https://ereg.pajak.go.id ataupun aplikasi e-Konfirmasi Status Wajib Pajak (e-KS) Pajakku.
Wajib pajak orang pribadi sendiri memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Meskipun begitu, orang pribadi hanya berkewajiban untuk melaporkan pajak penghasilan, mengingat pajak pertambahan nilai (PPN) akan dipungut dan dilaporkan oleh pengusaha kena pajak. Terdapat dua pasal pajak penghasilan yang wajib dilaporkan oleh orang pribadi, PPh pasal 21 dan PPh UMKM berdasarkan PP No 23 tahun 2018 untuk pengusaha orang pribadi.
Pajak Penghasilan (PPh) 21
Pajak penghasilan (PPh 21) ditujukan untuk penghasilan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, atau bahkan kegiatan dengan nama atau dalam bentuk apapun yang diterima ataupun diperoleh wajib pajak orang pribadi dari dalam negeri.
Berdasarkan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan untuk yang memiliki penghasilan minimal 54 juta hingga 5 miliar per tahun. Untuk besaran pajaknya sendiri akan dikenakan secara progresif mulai dari 5%-35%.
Baca Juga Lapisan Pajak Penghasilan Baru di UU HPP
Pajak UMKM berdasarkan PP 23 Tahun 2018
Wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha kecil-menengah dengan omset dibawah Rp 4,8 miliar, wajib membayar pajak penghasilan final sebesar 0.5%. Pajak ini sendiri dikenakan dengan prinsip presumptive tax yang penghitungan nilai pajaknya berdasarkan penghasilan neto. Hitungan omset yang menjadi acuan pengenaan tarif PPh final adalah omset per bulan sampai maksimal 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi.







