Berbicara mengenai hukum, terdapat suatu asas, yaitu Ultimum Remedium. Asas Ultimum Remedium sangat melekat pada sistem hukum pidana perpajakan yang ada di seluruh dunia. Negara yang menerapkan sistem hukum Eropa Kontinental dan juga Anglo-Saxon merupakan negara yang sama-sama menganut prinsip Ultimum Remedium.
Pengertian Asas Ultimum Remedium
Pada dasarnya, Ultimum Remedium memiliki pengertian bahwa hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Menurut para ahli, Faure, Oudijk, dan Schaffmeister (1994) menyatakan bahwa hukum pidana hanya diterapkan kepada seseorang yang melanggar hukum dengan tingkatan yang tergolong berat. Sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan merupakan sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan jenis sanksi lainnya. Maka dari itu, sanksi pidana hendaknya dapat diterapkan apabila jenis sanksi lainnya sudah tidak mampu untuk menyelesaikan permasalahan dari pelanggaran hukum yang dilakukan.
Asas Ultimum Remedium Dalam Perpajakan
Dalam kebijakan yang mengatur mengenai Undang-Undang (UU) perpajakan di Indonesia, definisi dari Ultimum Remedium sendiri tidak dijelaskan secara eksplisit, Namun, penerapan atas asas Ultimum Remedium di Indonesia telah muncul sejak masa reformasi pajak jilid pertama pada 1983 dan disampaikan secara implisit.
Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pada Pasal 8 ayat (3) tercermin bahwa Wajib Pajak memiliki hak untuk dapat menghentikan keberlanjutan proses pemeriksaan menjadi tahap penyidikan setelah Wajib Pajak mengakui kesalahan yang diperbuat dan melunasi kekurangan pajak sesuai denda administrasinya.
Dan berdasarkan dengan Undang-Undang KUP Pasal 8 ayat (4) juga dijelaskan ketentuan bahwa meskipun Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat bahwa Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, maka dengan kesadarannya sendiri, Wajib Pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian dalam Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sebelumnya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan dapat juga mengakibatkan:
- Pajak-pajak yang masih harus dibayarkan, jumlahnya menjadi lebih besar atau lebih kecil
- Kerugian berdasarkan dengan ketentuan perpajakan menjadi lebih besar atau kecil
- Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil
- Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini juga, para ahli hukum pajak telah sepakat terkait dengan asas Ultimum Remedium, bahwa pajak bukan bertujuan untuk memidana Wajib Pajak, tetapi lebih kepada menghimpun perolehan pajak bagi keperluan negara, termasuk juga untuk keperluan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hukum pidana, termasuk juga ke dalam hukum pidana perpajakan pasalnya selalu memberikan derita dan kesusahan tersendiri bagi yang dijatuhkan sanksi pidana, karena hal tersebut sanksi pidana jarang digunakan. Pidana juga berperan sebagai hukum pembantu bagi hukum administrasi maupun hukum perdata, yang memiliki arti bahwa hukum pidana turut membantu, namun juga tetap dijadikan sebagai sarana terakhir yang digunakan.
Namun sayangnya, persoalan makna dari Ultimum Remedium itu sendiri masih dianggap belum jelas dalam norma yang mengatur mengenai perpajakan dan seharusnya dapat disempurnakan kedepannya agar memberikan kepastian dan keadilan dalam hukum, khususnya hukum dalam perpajakan.
Kesimpulan
Apabila dilihat melalui paparan mengenai makna dari asas Ultimum Remedium yang sangat melekat pada hukum pidana, maka dapat disimpulkan bahwa hukum pidana ini seharusnya dapat menjadi jalan terakhir dalam proses penegakan hukum. Pemberian sanksi pidana dapat dilakukan apabila sarana untuk penegakan hukum lainnya sudah tidak lagi berfungsi. Meskipun menjadi jalan atau upaya terakhir, namun hukum pidana memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum administrasi, hal ini juga berlaku dalam hukum yang menangani kasus perpajakan.







