Dalam menetapkan kebijakan mengenai pemungutan pajak di suatu negara, pemerintah juga perlu untuk memperhatikan dan berpedoman pada asas pemungutan pajak yang berlaku secara umum supaya dalam membuat kebijakan mengenai pemungutan pajak untuk negara tidak salah langkah dan pemungutan pajak dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta memberikan rasa nyaman dan aman kepada setiap Wajib Pajak yang dipungut pajak.
Asas pemungutan pajak secara umum dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
- Asas domisili (tempat tinggal)
- Asas sumber
- Asas kebangsaan
Asas Domisili (Tempat Tinggal)
Asas ini dapat mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan sesuai dengan tempat tinggal atau domisili para Wajib Pajak. Hal ini berarti, Wajib Pajak yang memperoleh atau menerima penghasilan yang berasal dari mana pun, baik itu berasal dari dalam maupun luar negeri, selama Wajib Pajak yang bersangkutan masih tinggal di suatu negara atau wilayah tertentu, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus membayar pajak kepada pemerintah yang ada di negara atau wilayah di mana mereka tinggal atau yang merupakan domisili mereka.
Asas Sumber
Dalam asas ini, pemungutan pajak akan berdasarkan pada sumber penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak. Hal ini berarti, tidak peduli Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut berasal dari negara atau wilayah mana, apabila Wajib Pajak yang bersangkutan memperoleh penghasilan dari negara atau wilayah tersebut, maka Wajib Pajak harus membayar pajak kepada negara atau wilayah yang memberikan pendapatan atau penghasilan kepada dirinya sendiri.
Asas Kebangsaan
Pada asas ini, memberikan kewajiban kepada setiap Wajib Pajak untuk dapat menyetorkan kewajiban perpajakannya kepada negara asalnya. Hal ini berarti, tidak peduli Wajib Pajak yang bersangkutan tersebut tinggal atau bekerja dan mendapatkan penghasilan di negara atau wilayah mana, apabila Wajib Pajak tersebut masih memiliki kewarganegaraan suatu negara yang menjadi negara asalnya, maka Wajib Pajak tersebut diwajibkan untuk dapat membayarkan pajaknya kepada negara asalnya.
Asas Pemungutan Pajak di Indonesia
Setelah mengetahui asas pemungutan pajak yang berlaku secara umum, maka saatnya mengetahui apa saja asas-asas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Terdapat 7 asas pemungutan pajak di Indonesia, yaitu:
1. Asas Finansial
Berdasarkan asas ini, pemungutan pajak diberlakukan sesuai dengan kemampuan atau kondisi finansial Wajib Pajak, maka apabila Wajib Pajak memiliki kemampuan finansial dengan pendapatan yang diterima lebih tinggi, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan pajak yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan Wajib Pajak yang memiliki kemampuan finansial dengan pendapatan yang diterima lebih kecil atau lebih rendah.
2. Asas Ekonomis
Asas ini menyatakan bahwa pemungutan pajak yang dikelola oleh negara, hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan umum secara menyeluruh, dan hasil dari pajak yang dibebankan kepada setiap Wajib Pajak juga tidak boleh menyebabkan adanya penurunan atau kemerosotan ekonomi.
3. Asas Yuridis
Asas ini berguna sebagai landasan adanya pemungutan pajak di Indonesia. Dan yang menjadi landasan adalah UUD Pasal 23 ayat (2). Dengan adanya asas ini, bertujuan untuk membuat suatu kebijakan atau aturan mengenai pemungutan pajak atau terkait perpajakan yang memberikan kenyamanan dan keamanan bagi setiap Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
4. Asas Umum
Asas ini menyatakan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus berdasarkan pada keadilan umum. Hal ini berarti, kebijakan mengenai pemungutan pajak harus juga memikirkan bagaimana kondisi dari rakyatnya secara umum, sehingga kebijakan yang dibuat nantinya dapat berjalan dengan seadil-adilnya.
5. Asas Kebangsaan
Dalam asas ini menyatakan, bahwa pada dasarnya pemungutan pajak akan dibebankan kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali sesuai dengan kebijakan Undang-Undang yang berlaku. Maka, apabila terdapat orang asing yang menetap di Indonesia dalam jangka waktu yang lama selama 12 bula berturut-turut tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara Indonesia, maka orang asing tersebut dapat menjadi Wajib Pajak di negara Indonesia.
6. Asas Sumber
Dalam asas ini, mengatur kebijakan bahwa setiap Wajib Pajak yang tinggal, bekerja, memperoleh penghasilan, dan memanfaatkan sumber daya yang ada di Indonesia akan dipungut pajak oleh pemerintah Indonesia. Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di luar negeri tidak dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
7. Asas Wilayah
Asas ini dapat dijadikan sebagai batasan pemerintah untuk dapat melakukan pemungutan pajak. Hal ini berarti, setiap Wajib Pajak yang tinggal dan melakukan usaha di wilayah Indonesia, baik itu Wajib Pajak dalam negeri maupun luar negeri yang berada di willayah Indonesia, maka wajib untuk dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







