Pajak merupakan istilah yang tak asing lagi di telinga banyak orang khususnya warga Indonesia. Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara, maka dari itu sebagai warga negara yang baik tentunya kita wajib untuk membayar pajak.
Tapi sayangnya kesadaran warga negara kita akan membayar pajak sangat rendah. Alasan dari wajib pajak untuk tidak membayar pajak itu beraneka ragam ada yang malas untuk mengantre, ada juga yang tidak ingin ribet dalam melakukan pembayaran.
Di era yang sekarang ini dengan kemajuan teknologi yang ada, Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah memberikan fasilitas kepada para wajib pajak. Agar tidak ada keluhan saat melakukan pembayaran pajak maka DJP menyediakan fasilitas e-Billing dan e-Filling.
e-Billing merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk membayar pajak. Billing System adalah sistemn yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing DJP.
e-Billing berbasis MPN-G2 memfasilitasi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.
Adapun keuntungan yang didapat bagi wajib pajak dengan menggunakan e-billing yaitu:
- Dapat mempermudah pengisian data wajib pajak saat pembayaran pajak,
- Meminimalkan human error yang terjadi pada pembayaran pajak secara manual seperti melalui teller bank,
- Memungkinkan wajib pajak untuk memonitor status pembayaran pajaknya setiap saat dengan mudah,
- Hemat waktu, biaya serta tenaga.
e-Filing merupakan sebuah sistem pelaporan pajak menggunakan teknologi internet, baik lewat situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara langsung maupun pihak penyedia layanan resmi lainnya. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak.
e-Filing sendiri telah diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-faktur untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan. Dengan menggunakan aplikasi e-Filing, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Badan yang memiliki CSV file yaitu SPT Masa PPh (kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki CSV file), SPT PPN, SPT Tahunan Badan, serta PPh 21.
Adapun keuntungan yang didapat saat menggunakan e-filling ini adalah proses pengisiannya lebih praktis, karena meskipun e-Filing pajak memiliki kolom-kolom yang sama seperti formulir SPT biasa, namun wajib pajak tidak perlu menulis di setiap kolom, melainkan cukup mengetik.
Hal ini cukup menghemat waktu dalam pengisian, terutama jika terdapat banyak detail untuk dijelaskan, lebih menghemat waktu dan meningkatkan produktivitas, karena wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk mengantre.
Wajib pajak dapat menghemat waktu karena dapat melaporkan pajaknya kapan saja, baik di rumah maupun tempat kerja tanpa perlu menunda pekerjaan pada pagi atau siang hari untuk pergi ke kantor pajak, kemudahan dalam konfirmasi data, karena seluruh proses pelaporan hingga administrasi data dapat dilakukan lebih cepat dan telah terkomputerisasi, dapat mengurangi risiko kesalahan perhitungan.
Meskipun penggunaan aplikasi e-Filing dapat wajib pajak lakukan kapan saja, namun batas waktu pelapor pajak secara online tetap mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya. Agar tidak terlambat untuk melapor pajak, sebaiknya wajib pajak mencatat dan mengingat batas waktu pelaporan pajak berikut:
- SPT masa PPN memiliki batas waktu pelaporan setiap akhir bulan berikutnya (setiap tanggal 30 atau 31).
- SPT masa PPh memiliki batas waktu pelaporan setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
- Dan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.
Nah jadi sudah tahu kan caranya bayar pajak tanpa harus mengantre dan menghabiskan waktu pergi ke kantor pajak. Semoga mulai saat ini orang yang bekerja di perusahaan atau orang pribadi tidak ada alasan lagi untuk tidak atau lupa untuk membayar pajak. Pesannya jangan lupa untuk hitung, bayar, dan lapor pajak ya..
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.









