Saat ini, wajib pajak tidak perlu lagi bersusah payah untuk mengantri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melakukan pembayaran atau bahkan pelaporan pajak. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sudah menyediakan jasa aplikasi perpajakan.
Apa yang dimaksud dengan e-Filing? e-Filing adalah suatu metode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan secara elektronik berbasis online dan real time melalui internet pada laman website DJP atau PJAP.
Adapun kendala umum yang sering dihadapi sebelum diluncurkannya aplikasi e-Filing, seperti :
- DJP banyak menopang beban administrasi yang cukup besar dalam melakukan penerimaan, pengelolaan, dan pengarsipan SPT sepanjang tahun.
- Ketika melakukan proses penerimaan, pengelolaan, dan pengarsipan SPT membutuhkan biaya dan memakan waktu yang cukup lama.
Melihat kendala-kendala tersebut, DJP memantapkan niat dan melakukan inovasi berbasis teknologi dalam membangun proses administrasi perpajakan yang lebih praktis, minim biaya, hemat waktu dan dapat memudahkan dan meringankan wajib pajak.
Adapun keunggulan yang ditawarkan e-Filing kepada wajib pajak, yaitu :
- Proses perekaman data SPT menjadi lebih mudah karena sudah masuk di basis data milik DJP.
- Membatasi pertemuan tatap wajah atau pertemuan secara langsung antara wajib pajak dengan petugas.
- Mengurangi volume pekerjaan proses penerimaan SPT dan antrian.
- Mengurangi berkas-berkas fisik berupa kertas pada dokumen perpajakan dengan demikian lebih ramah lingkungan. Penyimpanan dokumen elektronik ini dilakukan guna menghindari kerusakan pada dokumen konvensional.
Dengan demikian, wajib pajak dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT baik laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770 S, 1770 SS) ataupun SPT Tahunan Badan (1771) dapat dilakukan melalui aplikasi e-Filing di DJP Online (https://https://pajak.go.id) atau di PJAP.
Selain itu, apabila wajib pajak merasa ingin mengurus kewajiban perpajakan mereka melalui PJAP maka DJP sudah menjamin PJAP berikut ini.
Adapun daftar PJAP yang resmi ditunjuk oleh DJP, yaitu :
- PT Achilles Advanced Systems
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Cipta Piranti Sejahtera
- PT Fintek Integrasi Digital
- PT Garda Bina Utama
- PT Hexa Sarana Intermedia
- PT Integral Data Prima
- PT Jurnal Consulting Indonesia
- PT Mitra Pajakku
- PT Nebula Surya Corpora
- PT Paradigma Matra Indonesia
- PT Prima Wahana Caraka
- PT Sarana Prima Telematika
Menurut Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, PJAP adalah suatu pihak yang ditunjuk DJP secara resmi guna menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak.









