Apakah saya wajib e bupot

Wajib pajak indonesia akan memasuki tahap baru dalam pengelolaan pajak pph, Direktorat jendral Pajak (Melalui peraturan) menerapkan penggunaan elektronik bukti potong di seluruh indonesia,

Apa itu e bupot

e-bupot adalah suatu layanan pembuatan bukti potong secara elektronik, sehingga penomoran dan pemvalidasian keabsahan dari bukti potong secara langsung dilakukan oleh DJP, untuk pasal yang diberlakukan e-bupot yaitu pasal 23/26 terlebih dahulu. 

Landasan hukum

DJP melalui Per-04/PJ/2017 membuat peraturan yang mendasari ada nya e-bupot yang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, kemudian pada tahun 2019 penerapan e-bupot mulai diperluas dengan ada nya memutuskan penetapan ppemotong pph pasal 23/26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyapaikan SPT masa, DJP menunjuk 18 KPP yang diwajibkan untuk menerapkan penggunaan layanan ebupot sebagai pengganti eSPT, hasil yang positif dari penerapan e-bupot melalui 18 KPP membuat DJP yakin untuk dapat menerapkan pada seluruh wajib pajak lainnya yang belum menggunakan, maka pada 10 juni 2020 Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan KEP 269/PJ/2020 yang mewajibkan seluruh wajib pajak PKP (Pengusaha Indonesia) di indonesia.

Persyaratan Pengguna e-Bupot 23/26 bedasarkan KEP terbaru

Kriteria yang diwajibkan untuk menerapkan eBupot 23/26 pada masa pajak Agustus 2020 yaitu:

-Merupakan PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia

-Sertifikat Elektronik

-Efin

Bagaimana Cara Penerbitan Bukti Potong

1. Penomoran Bukti Pemotongan yang berstandard dihasilkan oleh sistem, dan tidak berubah jika ada pembetulan, dan tidak sentralisasi

2. Tercantum Npwp/NIK

3. Tercantum nomor dan tanggal SKB

4. Tercantum tanggal pengesahan COR/SKB

5. Penandatangan BuktiPotong

6. 1 bukti potong untuk 1 wp, kode pajak dan masa pajak

Dimana Mendaftar e-Bupot 23/26

untuk mendaftarkan diri agar bisa menggunakan layanan ebupot 23/26 wajib pajak dapat mengakses https://ebupot.pajakku.com/ atau menghubungi marketing@pajakku.com via email.