Apakah Pajak Karbon Solusi Perubahan Iklim Berkelanjutan?

Revolusi industri yang terjadi beberapa dekade silam menjadi salah satu momen yang merubah kehidupan manusia secara keseluruhan dengan penggunaan mesin yang menggunakan bahan bakar untuk menggantikan tenaga kerja manusia. Hal ini memang secara serta merta dapat meningkatkan produksi berkali lipat lebih banyak, namun di saat yang bersamaan penggunaan bahan bakar tersebut juga dapat membawa dampak kepada lingkungan dalam jangka waktu yang lama. 

Emisi karbon adalah salah masalah beberapa waktu belakangan ini yang dihadapi di Indonesia. Selain Indonesia mendapatkan emisi karbon dari industri dalam negeri, ia juga menerima emisi karbon yang berasal dari industri negara-negara sekitar. Pemerintah mengambil langkah dengan memungut pajak karbon kepada semua pihak yang menghasilkan emisi karbon (gas rumah kaca).

Langkah ini diambil selain karena untuk menambah alternatif penerimaan negara, pajak karbon juga diterapkan untuk membiayai masalah yang timbul dikarenakan perubahan iklim di Indonesia dari emisi karbon. Maka dari itu, pajak ini juga melibatkan beberapa stakeholders dalam pengimplementasiannya. Pihak-pihak itu di antara lainnya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan keterlibatan stakeholders yang memiliki keahlian di bidangnya masih-masing, harapannya adalah syarat dan ketentuan dari pajak emisi karbon yang diterapkan dapat menjawab semua permasalahan yang dapat ditimbulkan dengan merujuk dari kajian para stakeholder tersebut.

Pajak karbon yang dikenakan ke wajib pajak didasarkan kepada carbon pricing atau Nilai Ekonomi Karbon (NEK). NEK adalah pemberian harga terhadap emisi gas karbon. Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga menerapkan praktik Polluters-Pay-Principle. Praktik tersebut memberi kewajiban untuk seluruh pihak yang menghasilkan karbon untuk turut menanggung biaya pencegahan dari akibat yang dapat ditimbulkan. Suatu pihak dapat disebut polluters atau pencemar ketika ia menggunakan barang yang dapat menghasilkan karbon ataupun melakukan kegiatan yang dapat menghasilkan karbon, bisa berupa individu ataupun badan usaha.

Pada dasarnya, pungutan pajak karbon kemungkinan sudah sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa contoh di antara lainnya adalah pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan juga Pajak Bahan Bakar. Dalam skala internasional, praktik pemungutan pajak karbon dapat mencapai angka USD 3-5 per ton CO2. Nominal tersebut setara dengan Rp 42.709,00 – Rp 71.182,00

Meskipun bukan menjadi solusi pamungkas dari masalah perubahan iklim di Indonesia, namun setidaknya dengan pemungutan pajak karbon dapat menjadi salah satu tindakan mitigasi atas kerusakan yang dapat ditimbulkan di kemudian hari. Maka dari itu, peran serta masyarakat dalam bentuk kepatuhan dan kedisiplinan membayar pajak kendaraan menjadi salah satu faktor penting untuk ditingkatkan dalam rangka menciptakan Indonesia yang lebih hijau lagi.