Peringatan Hari Gunung Internasional setiap 11 Desember menjadi momentum untuk kembali mengingat peran penting gunung. Bukan hanya sebagai penyangga lingkungan, tetapi juga sebagai destinasi wisata yang menggerakkan perekonomian daerah.
Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap wisata pendakian, muncul pertanyaan terkait perpajakan. Apakah naik gunung dikenakan pajak? Berikut penjelasannya.
Apakah Naik Gunung Dikenakan Pajak?
Secara umum, tidak ada pajak khusus atas aktivitas naik gunung. Indonesia tidak mengenal istilah “pajak pariwisata” atau “pajak pendakian gunung”.
Namun, kegiatan wisata alam biasanya melibatkan transaksi ekonomi lain yang berpotensi dikenakan pajak, baik pajak daerah maupun pajak pusat. Pajak tersebut tidak dibebankan langsung pada aktivitas mendaki, melainkan pada jasa dan fasilitas penunjang di sekitarnya.
Pajak yang Berkaitan dengan Wisata Gunung
Ketentuan pajak daerah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam konteks wisata gunung, pajak yang paling sering ditemui termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yaitu:
- Pajak restoran
- Pajak hotel
- Pajak hiburan
Seluruh pajak tersebut dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dan menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).
Makan setelah Mendaki, Kena Pajak Apa?
Banyak pendaki yang mampir ke rumah makan setelah turun gunung. Pada transaksi ini, pajak yang dikenakan adalah pajak restoran, bukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Beberapa ketentuan pajak restoran, antara lain:
- Dikenakan atas penjualan makanan dan minuman oleh restoran atau rumah makan.
- Termasuk usaha katering.
- Dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
- Tarif ditetapkan pemerintah daerah, paling tinggi 10%.
Karena tarifnya mendekati PPN, pajak restoran kerap disalahartikan sebagai PPN, padahal tarif PPN saat ini adalah 12%.
Menginap di Sekitar Gunung, Apakah Kena Pajak?
Ya, penginapan di kawasan wisata gunung dikenakan pajak hotel. Pajak ini berlaku untuk seluruh jenis penginapan, termasuk hotel, homestay, hingga penginapan unik seperti hotel gantung di tebing Gunung Parang.
- Ketentuan umum pajak hotel:
- Dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
- Tarif paling tinggi 10%.
- Tidak dikenakan untuk penginapan tertentu, seperti:
- Asrama pemerintah atau pemerintah daerah
- Fasilitas penginapan di rumah sakit dan panti sosial
- Penginapan di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
- Jasa biro perjalanan wisata
Ada Pajak Hiburan di Kawasan Wisata Gunung?
Jika kawasan wisata gunung dilengkapi dengan pertunjukan seni atau hiburan, maka pajak hiburan dapat dikenakan.
Ketentuan pajak hiburan meliputi:
- Dikenakan atas jasa kesenian dan hiburan, seperti pertunjukan seni dan pameran.
- Dikecualikan untuk kegiatan promosi budaya tradisional yang tidak dipungut bayaran.
- Tarif ditetapkan pemerintah daerah, paling tinggi 10%.
- Khusus hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, dan bar, tarif dapat mencapai 40% hingga 75%.
Bagaimana jika Naik Gunung Menggunakan Travel Agent?
Jika pendakian dilakukan menggunakan jasa travel agent, kewajiban pajaknya berada pada pelaku usaha, bukan pada wisatawan.
Ketentuan pajak untuk travel agent, antara lain:
- Dikenakan PPh Badan dengan tarif 22%.
- Dapat memanfaatkan fasilitas:
- Pengurangan tarif PPh Badan bagi omzet tertentu.
- PPh Final UMKM 0,5% bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.
- Jika omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Jasa biro perjalanan wisata oleh PKP dikenakan PPN dengan besaran tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Naik gunung tidak dikenakan pajak secara langsung. Namun, aktivitas pendukung di sekitarnya memiliki konsekuensi pajak, seperti:
- Makan di restoran → pajak restoran
- Menginap di hotel atau homestay → pajak hotel
- Menikmati hiburan → pajak hiburan
- Menggunakan jasa travel agent → pajak atas penghasilan pelaku usaha
Dengan memahami hal ini, masyarakat dapat menikmati wisata alam dengan lebih tenang, sekaligus memahami bahwa pajak yang dipungut berperan penting dalam pembangunan daerah dan pelestarian lingkungan wisata.
FAQ Seputar Pajak Wisata Pendakian
1. Apakah naik gunung dikenakan pajak?
Tidak. Aktivitas naik gunung tidak dikenakan pajak khusus. Namun, layanan pendukung seperti penginapan, restoran, dan hiburan dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan pajak daerah.
2. Pajak apa yang paling sering ditemui saat wisata gunung?
Pajak yang umum ditemui adalah pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan yang dipungut oleh pemerintah daerah.
3. Makan di sekitar gunung kena PPN atau pajak restoran?
Makan di restoran dikenakan pajak restoran, bukan PPN. Pajak restoran dikelola pemerintah daerah dengan tarif maksimal 10%.
4. Apakah menginap di homestay atau hotel dekat gunung kena pajak?
Ya. Penginapan seperti hotel dan homestay dikenakan pajak hotel oleh pemerintah daerah, dengan tarif paling tinggi 10%.
5. Jika naik gunung pakai travel agent, siapa yang kena pajak?
Kewajiban pajak berada pada travel agent sebagai pelaku usaha, bukan pada wisatawan. Travel agent dikenakan pajak penghasilan dan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.









