Apakah Mengangsur Pembayaran Pajak Diperbolehkan?

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku terkait dengan perpajakan, angsuran atau penundaan pembayaran pajak ini merupakan bagian dari manajemen pajak. Hal ini berarti, Wajib Pajak diperbolehkan untuk dapat membayar pajak dengan cara mengangsur ataupun menunda pembayaran pajak. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Pemberian hak bagi Wajib Pajak untuk dapat mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak ini ditujukan kepada setiap Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam hal likuiditas ataupun diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang sedang berada dalam kondisi di luar kekuasaannya yang menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat memenuhi atau melunasi pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Apakah Semua Jenis Pajak Dapat Diangsur?

Tentu tidak semua jenis pajak dapat diangsur atau dilakukan penundaan pembayaran pajak. Berikut ini terdapat beberapa ketentuan terkait jenis pajak apa saja yang diberikan hak kepada Wajib Pajak untuk dapat dilakukan angsuran atau penundaan pembayaran pajak, yaitu:

  1. Kekurangan dalam pembayaran pajak yang terutang berdasarkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak yang terutang berdasarkan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  3. Pajak yang terutang berdasarkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. Pajak yang terutang berdasarkan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Terhadap Surat Tagihan Pajak (STP)
  6. Terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  7. Terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  8. Terhadap Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, dan juga terhadap Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan adanya jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

Tata Cara Pengajuan Permohonan

Atas permohonan Wajib Pajak ini harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak ataupun surat permohonan penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama adalah 9 (sembilan) hari kerja sebelum waktu jatuh tempo atas pembayaran. Pengajuan atas surat permohonan ini harus disertai dengan alasan dan juga bukti yang kuat dan mendukung permohonan. Selain itu, pengajuan surat permohonan ini juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Atas surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Apabila tidak dapat ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, maka harus dilampiri dengan surat kuasa sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku terkait perpajakan.
  2. Atas surat permohonan ini juga harus mengikuti format yang berlaku berdasarkan dengan Undang-Undang, yaitu dengan mencantumkan jumlah utang pajak yang di mana pembayarannya tersebut dipermohonkan untuk dapat diangsur, tercantum masa angsuran, dan besarnya angsuran, ataupun tercantum jumlah utang pajak yang di mana pembayarannya dipermohonkan untuk dapat ditunda beserta dengan jangka waktu atas penundaan tersebut.
  3. Apabila Wajib Pajak hendak mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih harus dibayarkan, maka selain daripada harus memenuhi persyaratan di atas, Wajib Pajak juga diwajibkan tidak memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun-tahun sebelumnya. Dan atas permohonan ini harus dilampirkan dengan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ataupun Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi dan Bangunan yang dimohonkan untuk dapat diangsur atau dilakukan penundaan pembayaran.

Garansi Wajib Pajak

Bagi Wajib Pajak yang hendak mengajukan permohonan atas angsuran atau penundaan pembayaran pajak, maka harus memberikan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat atau dokumen atas bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, ataupun dapat berupa sertifikat deposito.

Apabila Wajib Pajak melampaui batas waktu pengajuan permohonan atas angsuran atau penundaan pembayaran pajak, yaitu melebihi dari 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, maka harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang nantinya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu dari pengangsuran tersebut.