Apakah Industri Kosmetik Dikenakan Pajak?

Industri kosmetik menjadi salah satu industri dengan tingkat persaingan yang tinggi. Banyak merk dagang yang sedang mengalami naik daun. Siapa yang menyangka jika kosmetik menjadi salah kebutuhan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia, terutama bagi seorang wanita.

Mereka menggunakan produk skincare ataupun makeup guna terlihat lebih menarik. Kosmetik merupakan bahan yang digunakan diluar tubuh manusia yakni pada lapisan epidermis. Manfaat yang diberikan oleh penggunaan kosmetik baik berupa skincare ataupun makeup diantaranya kulit menjadi lebih cerah, sehat, dan bersih sehingga membuat lebih percaya diri. 

Tingginya permintaan terhadap kosmetik didorong oleh perubahan tren yang bersifat dinamis. Sepanjang tahun 2019, Kementrian Perindustrian menargetkan pertumbuhan pada industri kosmetik lebih dari 90% kedepannya, tetapi kosmetik yang diedarkan oleh industri harus memiliki izin edar berupa notifikasi. Notifikasi yang dimaksud adalah Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) atau Sertifikat CPKB.

Baca juga: Apakah Isu Perpajakan Berkaitan Dengan Pemblokiran Sejumlah Game Online?

Faktanya banyak industri kosmetik tidak mematuhi peryaratan yang diterapkan, sehingga muncul kasus kosmetik oplosan yang membuat pengguna kosmetik merasa takut untuk membeli. Oleh karena itu pemerintah menghimbau industri kosmetik tetap melaporkan produk yang dihasilkan kepada lembaga yang berwenang atas izin edar kosmetik. 

Di lain sisi Indonesia dihadapi dengan pandemi Covid-19, meski wabah ini belum mereda, penggunaan kosmetik pada masyarakat tetap tinggi. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya transaksi online produk kosmetik sebesar 80%. Banyak masyarakat ketika berdiam dirumah memfokukan pada perawatan diri. Sehingga dapat dikatakan kosmetik berupa skincare menjadi hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Dimana secara logika jika terjadi kenaikan transaksi kosmetik berpengaruh terhadap pertumbuhan penerimaan negara.

Lalu, apakah kosmetik yang digunakan sehari-hari dikenakan pajak? Barang-barang kosmetik dikenakan pajak selama penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka dikenakan Pajak Petambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) tersebut. Mungkin ada beberapa pihak berpendapat bahwa kosmetik yang digunakan sehari-hari tidak dikenakan PPN.

Faktanya dalam Undang-Undang No 42 Tahun 2009 atas Perubahan Ketiga Undang-Undang No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, hanya bahan kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, daging segar belum diolah yang mendapatkan fasilitas bebas pemungutan PPN. Per 1 April 2022 tarif PPN naik menjadi 11% sehingga terjadi kenaikan harga dari produk kosmetik yang dibeli.

Baca juga: BKF Sebut Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Tantangan Yang Tak Mudah

Selain itu, dikenakan PPh 22 atas kegiatan impor barang-barang tertentu lainnya termasuk kedalamnya bahan kosmetik. Besaran tarif pph 22 impor ditetapkan berdasarkan PMK mengenai pemungutan PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan impor atau kegiatan usaha dibidang lainnya. Diakibatkan adanya pandemi, pemerintah memberikan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak.

Sebagaimana diatur kedalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 149/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK No 9/PMK.03/2021 PPh pasal 22 impor dibebaskan dari pemungutan kepada wajib pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana terlampir.

Dalam hal ini industri kosmetik termasuk kedalam bagian terlampir industri yang mendapatkan insentif pajak, yang kedua telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan telah mendapatkan izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat atau izin PDKB pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain didalam Daerah Pabean.

Dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 impor, dengan jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22 berlaku sampai dengan 30 juni 2021. Setelah tanggal tersebut akan diberlakukan tarif normal kembali, jika tidak adanya ketentuan terbaru mengenai perpanjangan insentif pajak bagi industri kosmetik. 

Baca juga: Badan Advokasi Industri Kripto India Dibubarkan, Apa Alasannya?

Tidak sebatas kegiatan impor kosmetik, jika industri kosmetik melakukan ekspor produk maka, dikenakan pajak ekspor dengan tarif PPN 0%. Apa yang mendasari tarif pajak atas kegiatan ekspor yakni sebesar 0%? Berdasarkan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 ayat (2) tarif 0% diperuntukan untuk kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, BKP tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).

Guna mendukung meningkatkan devisa negara dan pemerintah mendukung penuh pengeksporan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh masyarakat Indonesia. Di lain sisi, produk-produk Indonesia akan lebih dikenal oleh seluruh masyarakat luar. Hal ini akan berdampak terhadap nilai tambah produk Indonesia. 

Dengan adanya pemajakan terhadap industri kosmetik diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara. Mengingat peminat dari produk-produk kosmetik sangatlah tinggi. Kosmetik menjadi salah satu barang yang menjadi kebutuhan sehari-hari. Walaupun menjadi barang kebutuhan, produk kosmetik tetep dikenakan PPN, karena diluar barang/jasa yang dibebaskan dari pemungutan PPN sebagaimana yang telah diatur dalam UU perpajakan.