Apakah Bersedekah Dikenakan Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan pembebasan pajak penghasilan bagi para penerima bantuan dan sumbangan. Selama para pihak yang memiliki keterkaitan tidak memiliki usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan, kebijakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut akan terus berlaku. Pengaturan dari aspek perpajakan bantuan, sumbangan, dan harta hibahan tersebut terdapat pengaturannya di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020, dipertimbangkan bahwa untuk membantu memberikan kepastian hukum untuk para wajib pajak yang menerima ataupun memberikan sumbangan atau bantuan, dan harta hibahan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 diatur kembali. Adapun peraturan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 adalah terkait dengan Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Bagi sisi penerima, Penghasilan dari harta hibahan, bantuan, ataupun sumbangan bagi wajib pajak penerima tidak menjadi objek pajak penghasilan selama kegiatan tersebut dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai keterkaitan usaha, kepemilikan, pekerjaan, atau penguasaan. Hal tersebut juga berlaku untuk keuntungan yang berasal dari pengalihan harta yang berasal dari hibah, bantuan, atau sumbangan bagi wajib pajak pemberi. Adapun syarat lain sehingga penghasilan dalam bentuk pemberian seperti hibah, bantuan, dan sumbangan tidak dikenai pajak penghasilan adalah antara pihak penerima dan pemberi harus memiliki hubungan orang tua kandung, atau anak kandung.

 

Tidak hanya itu, penerima juga harus merupakan bagian dari badan keagamaan, badan sosial seperti yayasan, koperasi, serta orang pribadi, yang melakukan usaha mikro dan kecil, ataupun badan pendidikan. Walaupun begitu, pengecualian sebagai objek pajak penghasilan akan diterapkan jika penerima adalah bagian dari badan pendidikan, keagamaan, dan sosial, tetapi terdapat hubungan kepemilikan atau penguasa antara pemberi dan penerima. Selain itu, segala jenis bentuk sumbangan, hibah, dan bantuan dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk melakukan penghitungan penghasilan kena pajak bagi pihak yang membantu memberikan sumbangan, hibah, atau bantuan tersebut.

 

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bukan hanya menetapkan PMK 90/2020 saja. Akan tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga turut menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020. Peraturan Menteri Keuangan tersebut memberikan pengaturan pada rincian dari jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai yang terdiri dari pemberian khotbah atau dakwah, penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan, penyelenggara kegiatan keagamaan, dan pelayanan rumah ibadah. Pada perjalanan ibadah keagamaan, peraturan tersebut berlaku baik oleh pemerintah ataupun oleh biro perjalanan wisata.