Tidak bisa terelakkan bahwa pajak menyentuh setiap kebutuhan dasar kita sebagai warga negara, mulai dari sandang, pangan dan papan. Setiap barang yang kita perlukan memiliki tambahan nilai untuk kehidupan kita. Dalam Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah dijelaskan bahwa terdapat barang yang tidak dikenakan pajak.
Kebutuhan mendasar kita yang paling utama adalah kebutuhan atas air bersih. Air bersih tidak didapatkan dengan mudah, terutama di lingkungan perkotaan. Kebutuhan akan air bersih yang semakin meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk, menjadikan banyaknya pengusaha berusaha untuk menyuplai kebutuhan akan air bersih. Dahulu hanya sedikit perusahaan penyedia air bersih, satu yang kita kenali sebagai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang terdapat di setiap daerah di Indonesia merupakan pemasok air bersih. Dahulu air bersih tersebut disalurkan melalui pipa-pipa bawah tanah. Namun seiring berjalannya waktu, banyak pengusaha yang mendistribusikan air bersih dengan menggunakan tangki, terutama ke daerah yang masih krisis air bersih untuk menjangkau lebih banyak konsumen.
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dijelaskan bahwa penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun para pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha penyerahan air bersih, wajib untuk melaporkan usahanya dan harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pelaku usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku saat ini. Wajib Pajak PKP ini harus memungut pajak yang kita ketahui sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan wajib menyetorkannya kepada pemerintah, dalam hal ini ialah Direktorat Jenderal Pajak.
Jadi, apakah air bersih yang kita konsumsi ternyata harus dipungut PPN? Nah, kembali lagi ke PP No. 40/2015, Pemerintah telah mengklasifikasi air bersih menjadi dua jenis yaitu air bersih yang belum siap diminum dan air bersih yang sudah siap untuk diminum. Dan pada pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dijelaskan bahwa atas penyerahan air bersih tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi air bersih yang kita beli tidak dikenakan PPN dan penjual juga tidak memungut PPN atas penyerahannya selama air bersih tersebut masuk klasifikasi yang tertera sebelumnya. Namun pengecualian untuk air bersih siap minum, PPN tidak dibebaskan untuk air minum dalam kemasan yang biasa kita beli pada toko dan kios-kios. Pengusaha air minum kemasan tetap memungut PPN atas penyerahannya.
Apa artinya dibebaskan dari pengenaan PPN? Dibebaskan dari pengenaan PPN berarti penyerahan atas barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak PKP tidak dikenakan Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan untuk perolehan BKP dan JKP yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tersebut tidak dapat dikreditkan. Walaupun penyerahan atas air bersih dibebaskan dari PPN, Wajib Pajak tetap wajib menerbitkan faktur pajak atas penyerahannya dan melaporkannya dalam SPT PPN. Faktur yang dibuat dibuat dengan menggunakan kode 08 atas Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan.
Ada kalanya faktur pajak yang diterima maupun dikeluarkan untuk lawan transaksi jumlahnya hingga ratusan bahkan ribuan lebih. Wajib Pajak dapat melakukan impor faktur dalam satu file sehingga penerbitan faktur menjadi lebih praktis. Pengolahan faktur juga dapat dilakukan dengan satu user atau lebih dengan Tarra Host to Host Pajakku sehingga memudahkan bagi Wajib Pajak khususnya perusahaan dengan cabang perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga memudahkan pengolahan SPT masa PPN. Pembayaran serta pelaporan juga dapat dilakukan dalam satu aplikasi Tarra Host to Host Pajakku sehingga pekerjaan mengolah faktur semakin mudah.







