Apa Saja Biaya Yang Bisa Dikurangkan Dalam Perhitungan PPh?

PPh atau singkatan dari pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa upah atau gaji, keuntungan usaha, honorarium, hadiah, hingga pengahsilan sejenis lainnya. Dalam hal ini terdapat beberapa jenis PPh, mulai dari PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2.

Dasar Hukum

  • Pasal 6 dan Pasal 9 dan UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 mengenai biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto
  • PP 138 Tahun 2000 Pasal 3 dan PP 138 TAHUN 2000 Pasal 4 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) mengenai Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
  • PP 94 Tahun 2010 dalam Pasal 10 dan Pasal 13 (berlaku sejak 30 Desember 2010) mengenai Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan

Dalam proses pemeriksaan pajak, seringkali Wajib Pajak tiba-tiba mendapatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dikirimkan dari kantor pajak. Kenapa hal ini bisa terjadi? Salah satu penyebabnya adalah karena adanya kesalahan di dalam pembukuan yang dilakukan oleh tim keuangan, yang mana terdapat pengakuan biaya yang secara fiskal (pajak) tidak boleh diakui sebagai pengurang, dan secara komersial (akuntansi) boleh diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Ketika ingin melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan, besarnya Penghasilan Kena Pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang didapati, lalu dikurangi biaya. Apa saja biaya yang bisa dan tidak bisa dikurangkan dalam perhitungan PPh? Simak daftar berikut yang berdasarkan Undang-Undang Perpajakan.

Biaya Yang Boleh Dikurangan Dalam Perhitungan PPh

Menurut Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2008 biaya yang boleh dikurangkan dalam perhitungan PPh antara lain:

  1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha:
  • Biaya pembelian bahan
  • Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
  • Bunga, sewa, dan royalti
  • Biaya perjalanan
  • Biaya pengolahan limbah
  • Premi asuransi
  • Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 02/PMK.03/2010)
  • Biaya administrasi
  • Pajak kecuali Pajak Penghasilan
  • Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun

Baca juga: Apa Itu PPh Potput?

  • Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
  • Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
  • Kerugian selisih kurs mata uang asing
  • Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
  • Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
  • Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. Syarat telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  • Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
  • Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
  • Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga sesuai ketentuan
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi.

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan biaya tersebut diatas didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dalam Perhitungan PPh

Menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2008 biaya yang tidak bisa dikurangkan dalam perhitungan PPh antara lain:

  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
  3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
    • Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; 
    • Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh badan penyelenggara jaminan sosial; 
    • Cadangan penjaminan untuk lembaga penjamin simpanan;  
    • Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
    • Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan  
    • Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.
  1. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
  2. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 83/PMK.03/2009).

Baca juga NIK Belum Aktif, Kenaikan Tarif PPh 23 Non-NPWP Tetap Berlaku

  1. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
  2. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP 18 Tahun 2009 dan SE-80/PJ/2010).
  3. Pajak Penghasilan.
  4. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
  5. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  6. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak dapat dikreditkan karena:

Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan UU PPN; kecuali dapat dibuktikan bahwa PPN tersebut nyata-nyata telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. (PP No. 94/2010).

  1. Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak, yang pengenaan pajaknya bersifat final, pengenaan pajaknya berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan Norma Penghitungan Khusus.
  2. Kerugian dari harta atau utang yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
  3. PPh yang ditanggung pemberi kerja, kecuali pph Pasal 26 sepanjang PPh tersebut ditambahkan sebagai dasar perhitungan untuk pemotongan PPh Pasal 26 tersebut.