Dalam perpajakan, hak-hak yang didapatkan oleh Wajib Pajak salah satunya adalah terkait dengan pemberian imbalan bunga. Konsep dari imbalan bunga pada dasarnya adalah apabila Wajib Pajak memiliki kelebihan pembayaran pajak atas putusan pengadilan pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib untuk dapat memberikan hak atas kelebihan tersebut.
Imbalan Bunga
Kaitannya dengan imbalan bunga, Wajib Pajak dapat diberikan imbalan bunga apabila dalam kondisi seperti berikut ini:
- Terdapat keterlambatan dalam pengambilan kelebihan pembayaran pajak
- Terdapat keterlambatan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
- Terdapat kelebihan atas pembayaran pajak
- Terdapat kelebihan atas pembayaran sanksi administrasi.
Apabila Wajib Pajak masih memiliki utang pajak yang meliputi semua jenis pajak, maka kelebihan pembayaran yang akan menjadi hak dari Wajib Pajak tersebut nantinya harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang masih dimiliki.
Dalam pemberian imbalan bunga sebagai hak kepada Wajib Pajak, terdapat beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan, maka imbalan bunga dapat diberikan kepada Wajib Pajak apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
- Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, maka imbalan bunga dapat diberikan kepada Wajib Pajak apabila terhadap putusan banding tidak diajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
- Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal putusan banding, maka imbalan bunga dapat diberikan kepada Wajib Pajak apabila putusan peninjauan kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB)
Dalam pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak, akan melewati serangkaian proses, salah satunya adalah dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB). Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB), maka Wajib Pajak dapat mengetahui seberapa besar imbalan bunga yang diberikan kepadanya.
Prosesnya adalah, sebelum diberikan kepada Wajib Pajak, nantinya imbalan bunga akan diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang masih dimiliki oleh Wajib Pajak, dan berdasarkan dari hasil perhitungan tersebut, maka baru akan diterbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB).
Pada dasarnya, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) merupakan surat keputusan yang dapat menentukan besarnya jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak. Sedangkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) merupakan surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk dapat memperhitungkan imbalan bunga dalam Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) dengan berdasar pada perhitungan utang pajak atau pajak yang akan terutang.
Terkait dengan tata cara pemberian imbalan bunga, sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir sampai pada PMK No.65/PMK.03/2018. Namun, peraturan tersebut akhirnya dicabut oleh pemerintah pada 17 Februari 2021 dan digantikan dengan PMK No.18/PMK.03/2021.
Berdasarkan dengan PMK No.18/PMK.03/2021, Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) apabila permohonan atas pemberian imbalan bunga yang disampaikan kepada Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan pemberian imbalan bunga dan mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak.
Apabila permohonan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) akan diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pemberian imbalan bunga yang diajukan Wajib Pajak diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).







