Restitusi pajak merupakan suatu pengembalian biaya pajak seperti pembayaran pajak PPh, PPN atau PPnBM yang berlebih atau suatu kondisi yang terjadi ketika wajib pajak membayar pajak terutangnya lebih besar dari pada yang semestinya.
Kelebihan pajak ini wajar terjadi dalam pemungutan maupun pemotongan pajak. Sebagaimana tercantum dalam UU PPN pasal 9 ayat 4, restitusi dilakukan apabila dalam suatu masa pajak ternyata pajak masukan yang seharusnya dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang akan dikompensasikan ke masa pajak tahun berikutnya.
Dalam mekanisme pengkreditannya, tidak semua pajak masukan terpenuhi untuk dapat mendapatkan restitusi. Terdapat beberapa pengecualian restitusi untuk pajak masukan yaitu hanya dapat diajukan pada akhir tahun. Termasuk dalam pengertian akhir tahun tersebut yaitu masa pajak saat wajib pajak mengakhiri usahanya.
Mekanisme Restitusi Pajak
Untuk membantu memberikan gambaran terkait mekanisme restitusi pajak, berikut kami paparkan langkah-langkahnya.
- PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN dengan mencantumkan tanda terima permohonan pengembalian atas kelebihan pajak dengan cara mengisi kolom “dikembalikan”
- PKP yang melakukan pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pajak berstatus sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana yang dimaksud dalam UU PPN pasal 9 ayat 4c
- Permohonan pengembalian kelebihan pajak yang diajukan kepada KPP dimana tempat usaha PKP berkedudukan
- Permohonan pengembalian kelebihan pajak seperti yang di maksud dalam butir 1 ditentukan bahwa 1 permohonan untuk 1 masa pajak.
Meskipun begitu, terdapat beberapa pengecualian dalam restitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UU PPN pasal 9 ayat 4a, yaitu :
- PKP yang dalam hal melakukan ekspor Barang kena pajak (BKP) berwujud
- PKP yang melakukan penyerahan BKP/ jasa kena pajak (JKP) kepada pemungut PPN
- PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPNnya tidak mendapat pungutan
- PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud serta JKP.
Dalam jangka waktu penyelesaian restitusinya, sebagaimana yang dimaksud dalam UU KUP pasal 17B yang menyatakan bahwa setelah dilakukannya pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan atas pembayaran pajak, direktur jenderal pajak harus menerbitkan surat ketetapan paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima dengan lengkap. Namun bila dalam jangka waktu 12 bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan tersebut, maka permohonan pengembalian kelebihan atas pembayaran pajak tersebut dikabulkan, dam surat ketetapan pajak lebih bayar harus tetap diterbitkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah jangka waktu 12 bulan berakhir.







