Apa itu Pre-Populated Tax Return?

Dasarnya kepatuhan pajak bukanlah suatu yang mudah diwujudkan, jika hanya bergantung dari penegakan hukum yang bersifat memaksa atau enforcement. Diperlukan upaya baru dalam membentuk kemudahan administrasi bagi wajib pajak untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak.

Ditjen selalu berupaya untuk melakukan inovasi penyederhanaan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Salah satu penyederhanaan tersebut ialah penerapan pre-populated tax return dalam pelaporan pajak penghasilan (PPh). Penerapan pre-populated tax return dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajak dengan terisinya penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis pada formulir SPT.

Singkatnya, melalui sistem pre-populated tax return, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi atau pop up jika terdapat data penghasilan yang terekam. Wajib pajak pun dapat memilih untuk menggunakan data yang tersedia atau tidak. Data tersebut di antaranya ialah penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dan jumlah PPh yang telah dipotong. Jika menggunakan data tersebut, wajib pajak cukup mengonfirmasi kebenarannya dan menambahkan data penghasilan lain, seperti harta, utang, dan informasi lain yang belum terisi.

Pre-populated tax return tidak hanya diterapkan di Indonesia. Berbagai negara telah menerapkannya dengan sebutan berbeda seperti pre-filled return, pro-forma return atau pre-completed return.

Definisi

Berdasarkan publikasi Intra-European Organisation of Tax Administration/IOTA (2008), pre-filled return adalah layanan yang disediakan otoritas pajak di banyak negara untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan dan klaim haknya.

Layanan ini dapat membuat sebagian informasi yang harus dilaporkan dalam SPT telah terisi. Wajib pajak perlu meninjau informasi yang dimuat dengan memeriksa kebenaran informasi tersebut atau menambah detil yang kurang. Sementara itu, IBFD International Tax glossary mendefinisikan pre-populated tax return sebagai sistem pelaporan pajak dengan cara otoritas memasukkan data wajib pajak menggunakan informasi dari pihak ketiga atau informasi yang ada.

Serupa dengan IBFD, OECD ikut mendefinisikan pre-populated tax return sebagai sistem pelaporan dengan peran otoritas pajak sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan wajib pajak. Informasi ini bersumber dari pihak ketiga serta sumber valid lainnya.

Informasi yang bersumber dari pihak ketiga tersedia secara otomatis pada formulir laporan SPT wajib pajak. Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi atas kesesuaian data dan informasi yang tersedia. Adapun proses konfirmasi dan verifikasi atas kesesuaian data pre-populated tergantung dengan kebijakan di masing-masing negara. Biasanya untuk melakukan konfirmasi, wajib pajak dapat melakukan koreksi secara langsung menggunakan formulir yang tersedia. Skema ini diterapkan juga di Finlandia dan Australia. Sedangkan, di Denmark, terdapat koreksi atas data pre-populated oleh wajib pajak yang harus melalui pengecekan dokumen pendukung oleh otoritas pajak.

Konsep Pre-Populated Tax Return

Program pre-populated tax return merupakan sistem pelaporan pajak dimana otoritas pajak berperan sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan mengenai wajib pajak dengan menggunakan sumber data dari pihak ketiga serta sumber informasi yang valid lainnya. Selain digunakan untuk meningkatkan kepatuhan, program ini diimplementasikan juga untuk menyederhanakan prosedur pelaporan pajak. Informasi yang sumbernya dari pihak ketiga akan tersedia otomatis pada formulir laporan SPT wajib pajak di mana wajib pajak kemudian melakukan konfirmasi atas kesesuaian data yang kemudian bergantung pada kebijakan masing-masing negara.

Umumnya, untuk konfirmasi, wajib pajak dapat melakukan koreksi secara langsung menggunakan formulir yang tersedia, seperti yang digunakan di Finlandia dan Australia. Sedangkan di Denmark, koreksi data pre-populated oleh wajib pajak harus melalui pengecekan dokumen pendukung oleh otoritas pajak.

Pre-populated tax return umumnya digunakan untuk jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan baik untuk orang pribadi ataupun badan. Program ini dapat juga digunakan untuk jenis pajak lainnya, serpti pada Australia dan Selandia Baru yang mengembangkannya untuk Goods and Services Tax (GST) di negaranya.

Denmark adalah negara yang pertama kali menerapkan program pre-populated tax return di tahun 1988. Diikuti oleh negara-negara di kawasan Nordik lainya, hingga saat ini, program pre-populated tax return semakin berkembang di banyak negara seiring berkembangnya administrasi pajak, terutama dalam hal digitalisasi perpajakan.

Klasifikasi

Menurut Highfield (2006), berdasarkan cakupan informasi yang dapat diakses dan diintegrasikan oleh otoritas pajak, pre-populated tax return diklasifikasikan menjadi komprehensif dan parsial.

Program yang bersifat komprehensif umumnya memiliki beragam informasi dalam pelaporan SPT wajib pajak, di antaranya ialah:

  1. Informasi data identitas wajib pajak
  2. Sumber penghasilan utama wajib pajak dan jumlahnya
  3. Transaksi jual beli aset atau investasi lainnya yang berimplikasi pada pajak kekayaan (wealth tax) ataupun capital gain tax
  4. Pemungutan/pemotongan pajak yang diadministrasikan oleh pihak ketiga atau diestimasi menggunakan rumus tertentu
  5. Jumlah kredit pajak
  6. Utang atau pengembalian pajak berdasarkan informasi yang diakses oleh otoritas pajak.

Sedangkan, program yang bersifat parsial ialah mencakup salah satu atau sebagian dari informasi-informasi tersebut.

Contoh negara yang telah menerapkan program ini secara komprehensif di antaranya adalah Denmark, Swedia, Norwegia, Finlandia, dan Islandia. Sedangkan, negara yang menerapkan program secara parsial semakin bertambah, di antaranya ialah Belgia, Australia, Chili, Portugal, Perancis, Malaysia, Inggris, Singapura, dan Spanyol.

Prospek di Indonesia

Berdasarkan uraian sebelumnya, pre-populated tax return disimpulkan sebagai salah satu strategi kunci dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program yang banyak diterapkan di berbagai negara secara tidak langsung memaksa ada pembenahan-pembenahan administrasi pajak, sejak ketersediaan informasi hingga teknologi penunjang.

Sangat penting untuk mencatat penerapan pre-populated tax return dapat dijadikan salah satu bentuk sosialisasi pajak terutama atas kewajiban perhitungan dan pelaporan jenis penghasilan dan/atau harta yang selama ini belum dipahami oleh para wajib pajak.

Dengan keunggulannya, penerapannya di Indonesia dirasakan perlu. Wujud embrio dari pre-populated tax return adakah sistem pelaporan SPT yang menggunakan format elektronik (e-form SPT), terutama untuk e-from 1770 dan 1770S bagi wajib pajak orang pribadi dan e-form 1771 bagi wajib pajak badan.

Sebagai catatan, data pre-populated dapat tersita otomatis apabila pelaporan SPT tahun sebelumnya sudah menggunakan metode e-form atau e-filing. Walau penerapannya sejauh ini telah membantu wajib pajak, tetapi masih banyak hal yang perlu diperbaiki seperti sinergi antara Ditjen Pajak dan pihak ketiga yang memiliki peran sebagai penyedia data dan informasi yang valid. Kemudian, pengembangan sistem audit dan teknologi informasi yang lebih baik diperlukan untuk meminimalisir risiko dari ketidaksesuaian perhitungan. Hal ini penting, mengingat adanya potensi terjadinya moral hazard, seperti pada kondisi kelebihan pembayaran. Perhatian juga diberikan pada ketersediaan regulasi serta jaminan perlindungan hak-hak wajib pajak untuk memastikan kepastian hukum.

Penerapannya sebisa mungkin melihat juga kesiapan berbagai faktor seperti manajemen data, infrastruktur hukum, dan ketersediaan informasi. Faktor tersebut penting untuk memperbaiki tingkat kepatuhan agar sistem tidak akan menciptakan kerumitan baru serta tambahan biaya administrasi khususnya bagi otoritas pajak.