Pejabat bea cukai berwenang bertindak terkait dengan cukai untuk menjamin hak pemerintah dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Tindakan tersebut termasuk Tindakan penengahan. Apa sih penengahan di bidang cukai?
Ketentuan mengenai penengahan di bidang cukai tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (UU Cukai), Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238 /PMK.04/2009.
Penengahan adalah tindakan yang dilakukan pejabat pabean untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pemindahan barang kena cukai (BKC) dan/atau barang lain yang berkaitan dengan BKC dan/atau untuk mencegah keberangkatan alat angkut.
Pengangkutan tersebut meliputi alat yang digunakan untuk mengangkut BKC dan/atau barang lain yang berhubungan dengan BKC melalui darat, laut atau udara. Alat angkut yang dimaksud juga termasuk orang pribadi yang mengangkut BKC dan/atau barang terkait BKC lainnya tanpa menggunakan alat angkut apapun.
Tindakan penengahan diambil berdasarkan pelanggaran yang dilaporkan. Selain itu, penengahan juga dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk angkutan umum. Sarana pengangkut, BKC dan/atau barang lain yang berkaitan dengan BKC berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pelaksanaan penengahan akan segera dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap alat angkut, BKC dan/atau aset terkait BKC lainnya apabila penengahan dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran.
Jika penengahan didasarkan pada dugaan pelanggaran berdasarkan hasil penyidikan, maka alat angkut, BKC dan/atau hal lain yang berhubungan dengan BKC akan disegel.
Pada saat melakukan penengahan, petugas pabean harus memberikan perintah tindakan kepada orang yang dilakukan pencegahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penengahan dapat disimak dalam UU Cukai, PP No. 49/2009 dan PMK no. 238/2009.







