Berdasarkan ketentuan dalam bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia dimana apabila suatu badan usaha ataupun perusahaan memiliki penghasilan ataum omset dalam setahun lebih dari Rp. 2,8 miliar, maka badan usaha atau pengusaha tersebut wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Meskipun memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP, badan usaha atau pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP juga memiliki hak dalam mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan catatan perusahaan atau badan usaha yang bersangkunan mengalami kondisi penurunan pada penghasilan atau dengan kata lain omset yang diperoleh dalam setahun di bawah Rp. 4,8 miliyar.
Terkait hal tersebut, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pencabutan pengukuhan PKP? seperti apa ketentuannya? Mari simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu Pencabutan PKP
Merujuk dalam Peraturan Jendral Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 dimana dalam aturan tersebut membahas mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha, pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP, dan Pencabutan Pengukuhan PKP serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Pencaputan PKP didefinisikan sebagai sebuah upaya yang dilakukan badan usaha atau pengusaha untuk melepaskan kewajiban perpajakan yang semula PKP menjadi bukan PKP. Hal ini dilakukan lantaran badan usaha atau pengusaha sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak.
Pencabutan PKP dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan seperti dokumen yang menyatakan bahwa PKP yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.
Dalam mengajukan permohonan pencabutan PKP, badan usaha atau pengusaha dalam melakukannya dengan 2 mekanisme, yakni dilakukan secara online (daring) atau dilakukan secara langsung melalui KPP dan/atau KP2KP terdafar atau melalui pos perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir.
Dasar Hukum Pencabutan PKP
Hal yang paling umum yang sesuai dengan peraturan perpajakan ialah ketika seorang pengusaha yang memperoleh omset lebih dari Rp4 ,8 miliyar dalam setahun, maka wajib pajak yang bersangkutan wajib mengukuhkan diri sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Kendati demikian, apabila di kemudian hari usaha yang dijalankan mengalami penurunan omset atau dalam artian di bawah Rp 4,8 miliiar, maka PKP memiliki hak dalam mengajukan pencabutan pengukuhan PKP.
Dalam hal ini, adapun ketentuan ataupun persayaratan bagi setiap PKP dalam melakukan pencabutan status pengukuhan PKP yang diatur dalam:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 perihal Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Pelaporan Usaha dan Pengukuhan (PKP) Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Pencabutan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak), serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-182/PMK.03/2015 Pasal 11 ayat (1) mengenai pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-182/PMK.03/2015 dalam Pasal 11 ayat (2).
Baca juga: Apa Itu Pajak Perusahaan?
Ketentuan Wajib Pajak Dalam Pencabutan PKP
Melakukan pengajuan permohonan pencabutan PKP memang sudah menjadi hak seluruh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Namun, dalam hal ini terdapat beberapa ketentuan yang perlu diketahui dan wajib dipenuhi oleh PKP, anatara lain:
- PKP orang pribadi yang dinyatakan telah meninggal dunia
- PKP yang pemusatan tempat terutan PPNnya di tempat lain
- PKP yang berpindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan ataupun tempat kegiatan usahanya ke wilayah kerja KPP lainnya
- PKP yang jumlah peredaran usaha atau pendapatannya dalam setahun tidak melebihi batas dari jumlah peredaran usaha atau pendapatan untuk pengusaha kecil serta tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP
- PKP selain perseroan terbatas (PT) dengan status tidak aktif (non efektif) hingga secara nyata menunjukan tidak adanya kegiatan usaha
- PKP BUT yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia hasil sensus pajak nasional
- Hasil dari konfirmasi pihak lapangan atau pengawasan setelah pengukuhan PKP hasil kegiatan lain yang dilakukan oleh DJP.
Tata Cara Permohonan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak
Dalam melakukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan 2 mekanisme, yang pertama dapat dilakukan secara langsung atau tertulis dan yang kedua dapat dilakukan secara online atau daring. Berikut adalah penjelasannya:
- Secara Online (Elektronik)
-
- Mengisi secara lengkap formulir Pencabutan PKP pada layanan aplikasi e-registration yang terdapat pada laman resmi DJP. Sebagai catatan, permohonan yang dilakukan melakui aplikasi e-registration dinyatakan telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan Pasal 22 ayat 3 PER-20/PJ/2013
- Lalu, PKP yang telah mengisi permohonan Pencabutan PKP secara elektronik wijib mengirimkan dokumen yang menjadi syarat ke KPP terdaftar sesuai dengan Pasal 22 ayat 4 PER-20/PJ/2013
- Selanjutnya, pengiriman dokumen yang menjadi syarat dapat diunggah dalam bentuk Softcopy dokumen melalui layanan aplikasi e-registration atau dikirimkan secara langsung menggunakan surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangan
- Keputusan permohonan berdasarkan:
-
-
- Jika dokumen belum diterima dalam kurun waktu 14 hari kerja, maka permohonan dianggap batal/gugur
- Jika dokumen sudah diterima dengan lengkap, maka KPP akan segera menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
-
-
- Apabila pencabutan pengukuhan PKP terjadi pada orang pribadi yang telah meninggal, maka permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan ahli waris hingga pelaksana wasiat (orang yang mengurus harta peninggalan).
Baca juga: DJP Awasi Arus Barang Pakai Fasilitas KITE Pengembalian
-
Secara Langsung atau Tertulis
- Dilakukan dengan mengisi secara lengkap, lalu menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Seletah mengisi formulir penghapusan dengan lengkap, sertakan dokumen yang menjadi syarat, misalnya dokumen yang menyatakan bahwa Pengusaha sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP
- Selanjutnya, disampaikan ke KPP terdaftar, dengan cara:
-
-
- Datang langsung ke KPP atau melalui KP2KP
- Melalui pos
- Melalui perusahaan jasa lainnya seperti jasa ekspedisi atau jasa kurir.
-
Pencabutan Secara Jabatan
Hal ini merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk pencabutan PKP, yakni dilakukan secara jabatan. Dalam hal ini, DJP akan mencabut pengukuhan PKP secara jabatan apabila terdapat data atau informasi perpajakan yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP yang menyatakan bahwa PKP tersebut sudah tidak lagi memenuhi syarat secara subjektif maupun objektif untuk ditetapkan atau dikukuhkan menjadi PKP.
Keputusan Atas Permohonan Pencabutan
Keputusan dari permohonan pencabutan dapat dilihat dari diterbitkannya surat dari hasil pemeriksaan pencabutan pengukuhan PKP. Dimana dalam surat tersebut terdapat rekomendasi pencabutan PKP dan surat tersebut akan diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak dokummen yang menjadi syarat permohonan pencabutan diterima secara lengkap dan terverifikasi dengan bak.
Selanjutnya, jika permohonan dibatalkan maka akan diterbitkan surat penolakan pencabutan pengukuhan PKP dengan hasil pemeriksaan Pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP.
Jangka Waktu Penyelesaian
Dalam pengajuan permohonan pencabutan pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak), tentunya proses yang dilakukan memiliki jangka waktu dalam penyelesaiannnya. Dimana dalam pencabutan pengukuhan PKP dibutuhkan waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap oleh KPP.
Apabila jangka waktu sebagaimana yang telah ditentukan telah terlewati dan Kepala KPP tidak juga menerbitkan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP akan segera menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah jangka waktu ditetapkan berakhir.









